Berita Nasional
Kabar Buruk Kah? Tenaga Honorer Bakal Dihapuskan, Pemerintah dan DPR Sepakat Hanya Ada PNS dan PPPK
Kabar Buruk Kah? Tenaga Honorer Bakal Dihapuskan, Pemerintah dan DPR Sepakat Hanya Ada PNS dan PPPK
Kabar Buruk Kah? Tenaga Honorer Bakal Dihapuskan, Pemerintah dan DPR Sepakat Hanya Ada PNS dan PPPK
TRIBUNJAMBI.COM - Tenaga honorer akan dihapuskan! Kabar buruk kah bagi honorer di seluruh Indonesia?
Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
• Pemerintah Sepakat Hapus Tenaga Honorer, Solusinya Hanya Mempertahankan Pegawai Sesuai UU!
• DPR & Pemerintah Sepakat Hapus Tenaga Honorer, Ini Aturan Hukumnya
• Puluhan Honorer K2 se Provinsi Jambi Datangi DPRD, Ini Permintaan Mereka ke Dewan
Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.
Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.
"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.
Banyak pegawai berstatus non ASN
Di dalam rapat tersebut, pihak KemenpanRB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non ASN.
"Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yang non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini," ungkap pihak KemenpanRB.
Menurut KemenpanRB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non struktural.
"Kami akan segera menyusun skema ini agar mereka diangkat menjadi pegawai ASN supaya gaji dan status mereka bisa terjamin," tuturnya.
• Dituntut 13 Tahun, Ini Pembelaan yang Disampaikan Terdakwa Pembunuhan di Bungo di Persidangan
• VIDEO : Kalahkan Kota Jambi 3-0, Merangin Juara Gubernur Cup 2020
• Kota Jambi Terima Penghargaan SPIP Level 3, Ini Kawa Walikota Fasha
• Hari ke 4, Sudah 111 Orang Mendaftar PPK di KPU Tanjung Jabung Barat
Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Demokrat M. Muraz menyoroti tes CPNS yang memiliki dua sisi.
"Tes CPNS memang menggembirakan di satu sisi, tetapi di sisi lain menyebabkan kecemburuan di pihak honorer termasuk K-2, dan yang di pedalaman, harus ada jalan keluar untuk mereka," ungkap Muraz.
Ia menyarankan pengangkatan pihak honorer menjadi PNS.
"Minimal honor mereka jelas, ini adalah alternatif jika memberatkan APBN," ungkapnya lagi.
Hambatan
Menurut anggota Fraksi PDI-P, Endro, Pemerintah Daerah tidak masalah untuk menggaji P3K dari APBD.
Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K.
"Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro.
Sementara, anggota Fraksi PAN, Mitra F, mengungkapkan bahwa sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kuota tenaga PNS yang ditentukan menjadi kendala.
"Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer. Saya sepakat penting untuk memperhatikan pegawai K-2, upgrade status honorer menjadi PNS," katanya lagi.
Kesimpulan
Berdasarkan rapat tersebut, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.
Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat.
Pemerintah dan DPR Sepakat Akan Hapus Tenaga Honorer, Seperti Apa Detailnya?
• Kesebelasan Merangin dan Kerinci Ingin Jajal Kompetisi di Luar Jambi, Kejar Liga 2 atau Liga 3
• Sinyal Irfan Bachdim dan Spasojevic ke Persib Bandung, Kode Done di Twitter Bos Persib Jadi Tanda?
• Hari Nur Yulianto Sayangkan Lapangan KONI Jambi Tak Terawat, Padahal Pemain Bagus-bagus
• Waka Polres Tanjabbar Sampaikan 6 Poin yang Perlu Dipedomani Satpam di HUT Satpam ke 39
• Diikuti 2871 Peserta, BKPSDM Bungo Berasumsi Semua Peserta Ikut SKD
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tenaga Honorer Segera Dihapus, Pemerintah dan DPR Sepakat Status Kepegawaian Hanya PNS dan PPPK
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: