Pemerintah Sepakat Hapus Tenaga Honorer, Solusinya Hanya Mempertahankan Pegawai Sesuai UU!

Ke depan tak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah, yang ada hanya PPPK dan PNS.

Editor: Heri Prihartono
CNN Indonesia/Safir Makki
Ilustrasi honorer. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ke depan tak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah, yang ada hanya PPPK dan PNS.

Lalu bagaimana nasib tenaga honorer yang saat ini mengabdi di instansi pemerintah, pasca adanya keputusan tersebut.

Pasalnya secara bertahap tenaga honorer akan dihapus yang akan digantikan PPPK dan PNS!

Foto Pelukannya Sempat Beredar, DJ Seksi Ini Ngaku Calon Istri Gading Marten, Siap Gantikan Gisel?

Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.

Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.

Diancam Tak Naik Kelas, 2 Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru, Korban Alami Trauma Berat

 

"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.

Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.

"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.

 

Banyak pegawai berstatus non ASN

Di dalam rapat tersebut, pihak KemenpanRB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non ASN.

"Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yg non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini," ungkap pihak KemenpanRB.

Menurut KemenpanRB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non struktural.

"Kami akan segera menyusun skema ini agar mereka diangkat menjadi pegawai ASN supaya gaji dan status mereka bisa terjamin," tuturnya.

Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Demokrat M. Muraz menyoroti tes CPNS yang memiliki dua sisi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved