Berita Nasional
Gara-gara Kentut, Pasangan Suami Istri Ini Dibacok Tetangganya Sendiri hingga Luka Parah
Gara-gara Kentut, Pasangan Suami Istri Ini Dibacok Tetangganya Sendiri hingga Luka Parah
Gara-gara Kentut, Pasangan Suami Istri Ini Dibacok Tetangganya Sendiri hingga Luka Parah
TRIBUNJAMBI.COM, PADANG - Bisa dikatakan hanya masalah sepele, gara-gara suara kentut, pasangan suami istri berinisial FG (46) dan NRD (41) dibacok oleh tetangga mereka sendiri.
Akibat terkena bacokan menggunakan parang, pasangan suami istri itu mengalami luka cukup serius dan dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa nahas yang menimpa suami istri tersebut terjadi di Pengambiran, Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat.
• Imlek 2020, Ternyata Beginilah Proses Pembuatan Dupa, dari Proses Awal Serbuk Kayu hingga Dijemur
• VIDEO: Jelang Imlek 2571, Klenteng Leng Chun Keng Kota Jambi Mulai Berbenah
• Merangin Juara Gubernur Cup 2020, Kalahkan Kerinci Dua Gol Tanpa Balas
Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Parnigotan Lorena menyebut kejadian berawal saat korban FG diduga mengeluarkan kentut di hadapan tersangka beberapa kali."Karena sakit hati, tersangka mendatangi korban pada Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 07.00 WIB," kata Andi saat dihubungi Kompas.com.
• 70 Pelamar Daftar Anggota PPK di Batangari, Ini Syarakat dari KPU
• LINK Live Streaming Final Gubernur Cup Jambi 2020, Merangin vs Kerinci, Skor Sementara 2-0
• Dipastikan di Kota Jambi, Jadwal Tes SKD CPNS Batanghari Tunggu BKN Palembang
Menurut Andi, saat tiba di rumah korban, tersangka melihat FG sedang tidur dan tersangka langsung membacok korban di bagian kepala dan dada.
Tak lama berselang, istri FG datang dan kemudian tersangka membacok NRD sehingga menyebabkan luka di telinga dan tangan.
"Korban saat ini dibawa ke rumah sakit. FG dibawa RSUP M Djamil Padang karena lukanya cukup serius. Sedangkan istrinya dibawa ke RS Tentara Padang," jelas Andi.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung meringkus tersangka dan saat ini diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," kata Andi. ( Kontributor Padang, Perdana Putra)
• Pemain Jangkung Merangin Buka Keunggulan Sementara 2-0, Kemelut di Depan Gawang Kerinci
• Warga Mandiangin Pingsang dan Kelaparan, Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Lahan dengan PT AAS
• Tak Lagi Tinggal di Kerajaan Inggris , Potret Rumah Harry & Istri di Kanada, Biasa Saja atau Mewah?
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sakit Hati Dikentuti, Tetangga Bacok Pasangan Suami Istri Hingga Luka Parah
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: