ZA, Pelajar yang Tusuk Begal Hingga Tewas Ternyata Begini Kesehariannya Menurut Tetangga

K mengaku, pria yang membegal pacar ZA tersebut, juga pernah membegalnya. Ia mengatakan, dirinya beruntung

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin) 

ZA, Pelajar yang Tusuk Begal Hingga Tewas Ternyata Begini Kesehariannya Menurut Tetangga

TRIBUNJAMBI.COM-Tetangga ZA, pelajar sekolah menengah atas yang membunuh begal karena membela pacarnya, mengungkapkan kesehariannya saat berada di rumah.

Seorang warga berinisial K mengatakan, ZA (17) dikenal sebagai anak yang pendiam.

Ia juga menyampaikan, ZA menurut kepada orangtuanya.

"Anaknya pendiam dan setahu saya juga nurut sama orang tua," ujar K, dikutip dari TribunJatim.com, Senin (20/1/2020).

"Selain itu kalau cangkruk sama teman temannya biasa di Balai RW setempat," lanjutnya.

Lari dari Pesantren, Terungkap 9 Santri Takut, Dua Korbannya Sudah Dicabuli Guru di Lhokeseumawe

Cukup Sentuh Ujung Kaki, Kamu Bakal Bisa Mendeteksi Punya Penyakit Jantung atau Tidak

Ia juga mengatakan, ZA dikenal aktif mengikuti kegiatan yang diadakan di desanya.

Menurutnya, pelajar SMA tersebut juga ikut membantu menyiapkan kegiatan.

"Anaknya (ZA) aktif kalau ada kegiatan desa. Saat ada acara Agustusan, ia juga ikut berpartisipasi dan juga ikut membantu," jelasnya.

ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis.
ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis. (SURYAMALANG.com / KUKUH KURNIAWAN)

K mengaku, pria yang membegal pacar ZA tersebut, juga pernah membegalnya.

Ia mengatakan, dirinya beruntung, sepeda motornya tidak diminta oleh begal itu.

"Tahun 2018 lalu saat bulan Ramadhan cuma lupa tanggal tepatnya berapa, saat itu saya pernah dibegal oleh pria yang ditusuk oleh ZA, kata K."

"Saat itu ia memalak saya dan meminta uang. Akhirnya saya kasihkan uang Rp. 200 ribu dan untungnya pelaku menerima dan sepeda motor yang saya naiki tidak diambilnya," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengungkapkan, pria begal yang ditusuk oleh ZA yaitu Misnan dan Mat, pernah divonis oleh PN Kepanjen.

"Tanggal 9 Desember 2009, Misnan dan Mat ini pernah divonis oleh PN Kepanjen selama satu tahun tiga bulan."

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved