Pelajar SMA Lindungi Pacar & Bunuh Begal Bikin Hotman Paris Turun Tangan, Ini yang Bakal Ia Lakukan

Hotman Paris menjanjikan satu hal soal kasus pelajar SMA bunuh begal demi melindungi pacarnya.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Facebook/ Aji Prasetyo dan Instagram @hotmanparisofficial
Kolase ZA bersama tim advokasi dan Hotman Paris Hutapea 

Hotman tdk bisa ke Malang karena penuh sidang dan tv shooting

tapi Hotman akan membawa issue ini ke forum nasional," tulisnya dikutip TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Sementara itu ZA sendiri baru menjalani sidang lanjutan pada Senin kemarin di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.

Agendanya mendengarkan keterangan saksi.

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengatakan, pihaknya menghadirkan tiga orang saksi.

"Saksinya yang kita bawa ada tiga yaitu pihak guru sekolah atas nama Maidah, tetangga di sekitar rumah ZA, dan saksi ahli pidana yaitu Lucky Endrawati," ujar Bhakti Riza.

241 Orang Terkena DBD di Muarojambi Sepanjang 2019, November Jumlah Meningkat Pesat

Bhakti Riza menjelaskan, guru sekolah yang mengajar ZA dihadirkan oleh pihaknya agar bisa memberikan kesaksian dan alasan mengapa ZA membawa pisau di dalam jok sepeda motor.

"Tadi pihak gurunya sudah mengungkapkan di dalam persidangan bahwa pisau dapur tersebut dibawa ZA untuk mengerjakan prakarya pembuatan stik kayu es krim di sekolah. Dan pihak sekolahnya pun sudah mengerti dan memberikan ijin," jelasnya.

Sedangkan, untuk saksi ahli pidana, dalam persidangan menjelaskan alasan pembenar dan alasan pemaaf mengapa peristiwa ini sampai terjadi.

"Tadi saksi ahli menjelaskan, kalau peristiwa ZA ini tidak hanya bisa dilihat dari satu perspektif perkara yaitu menghilangkan nyawa saja melainkan juga dari perspektif lain. Karena saat kejadian terdapat unsur ancaman pemerkosaan dan meminta harta benda sehingga pasal 49 ayat 2 KUHP harus diterapkan karena keadaan yang memaksa dan ada pembenarnya dengan peristiwa itu," beber Bhakti Riza.

Bhakti Riza menambahkan, jika saksi ahli juga mempertanyakan terkait pasal 340 yang dikenakan kepada ZA.

"Di dalam pasal itu ada unsur kumulatif di mana seseorang dapat dikenakan pasal tersebut bila dalam kondisi tenang ketika merencanakan pembunuhan berencana dan ada motif pembunuhan berencana tersebut. Dan saksi melihat bahwa ZA tidak ada sama sekali unsur kumulatif dari pasal tersebut," ungkapnya.

Saat ini pihaknya bersiap untuk menghadapi sidang ZA selanjutnya yang akan digelar Selasa (21/1/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan.

241 Orang Terkena DBD di Muarojambi Sepanjang 2019, November Jumlah Meningkat Pesat

"Sidangnya akan digelar berurutan. Besok Selasa (21/1/2020) pembacaan tuntutan, Rabu (22/1/2020) pledoi dan Kamis (23/1/2020) pembacaan putusan," tandasnya.

Benarkah ZA akan Dihukum Seumur Hidup?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved