Modal Seragam dan Kartu Anggota, Begini Cara Pria TNI Gadungan Ini Peras Janda Muda Puluhan Juta

Petualangan Sukamdi, sebagai anggota TNI Gadungan berakhir sudah di Jeruji besi Polres Bantul.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
tribun jogja
Ilustrasi tentara gadungan 

Keluar dari penjara pada bulan Maret 2019.

Kemudian mengulangi perbuatannya kembali.

Mengaku anggota TNI dan memeras para janda dengan iming-iming dinikahi.

Akibat perbuatannya, Sukamdi disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Riko.

Sementara itu, dihadapan awak media, Sukamdi mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Ia juga mengaku terobsesi ingin menjadi prajurit TNI.

Dirinya mengaku pernah mendaftar sebagai anggota TNI namun tidak diterima.

"Dulu pernah mendaftar, tapi gagal," kata Sukamdi, sambil tertunduk.(TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Cerita Sukamdi TNI Gadungan Perdaya Janda Janji Menikahi Hingga Raup Puluhan Juta

Hattrick Yusuf Bawa Muaro Jambi Raih Juara III Gubernur Cup 2020

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved