Berita Sarolangun
Ganti Rugi tak Kunjung Ditepati, Warga Mandiangin Tuntut Keputusan KLHK yang Telah Disepakati
Ganti Rugi tak Kunjung Ditepati, Warga Mandiangin Tuntut Keputusan KLHK yang Telah Disepakati
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Ganti Rugi tak Kunjung Ditepati, Warga Mandiangin Tuntut Keputusan KLHK yang Telah Disepakati
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Warga Kecamatan Mandiangin, kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Sarolangun, Selasa (21/1/2020).
Unjuk rasa tersebut dilakukan karena konflik antara warga dengan sebuah perusahaan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Sarolangun.
Dalam orasinya, Sukiman mengatakan bahwa mereka sudah meminta tolong kepada gubernur, kapolda, bupati bahkan presiden.
Menurut pendemo, perusahaan berbuat sewenang-wenang dengan merebut kebun masyarakat dengn cara membakar.
Bahkan indikasi baru kata Sukiman, katanya ada aktivitas ilegal drilling di wilayah itu dalam kurun waktu setahun belakangan.
• KONDISI Pengungsi di Nduga Papua Usai Setahun Konflik, Kedinginan, Makan Rumput, Daun dan Kayu
• VIRAL Video Detik-detik BKSDA Berhasil Tangkap Harimau Sumatera, Dipancing dengan Seekor Kambing
• Tim Satgas Pemburu Berhasil Tangkap Harimau di Desa Plakat, Berawal dari Sumbangan Kambing Warga
"Kenapa semua diam, ini bukan pulau Natuna, ini Mandiangin, ini punya masyarakat, saya minta tolong tegaslah pak bupati apalagi suda banyak janji-janji," sebut Sukiman, dalam orasinya.
"Jadi, di Sarolangun ini kalau masih ada Bupati dan DPR tolonglah. Tujuan kami di sini hanya mendapatkan kepastian, kami sudah bawa peralatan, ada bahan masak, nak seminggu nak setahun kami di sini. Mau pulang harta sudah habis," ungkapnya.
Hingga saat ini, mereka masih berada di depan kantor bupati karena menunggu kepastian dari pemerintah setempat.
"Masih di lokasi," kata Kapolsek Mandiangin, Iptu Adi Prayitno, Selasa (21/1/2020).
Warga menuntut ganti rugi lahan perkebunan karet milik warga yang beberapa waktu yang lalu telah disepakati dan diputuskan oleh Sekjen KLHK serta disaksikan Bupati Sarolangun.
Menurut Sukiman, pada pertemuan yang difasilitasi oleh KLHK di Jakarta beberapa waktu lalu, telah diputuskan agar pihak perusahaan memberikan ganti rugi lahan seluas 2600 hektar.
Namun, setelah beberapa bulan kemudian diadakanlah pertemuan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, semua keputusan yang telah disepakati di tolak mentah-mentah oleh Randi, Direktur Utama PT. AAS.
"Itu keputusan orang bukan keputusan saya, ” kata Sukiman menirukan bahasa Randi.
Atas tidak tuntasnya perjanjian itu maka hari ini masyarakat kembali berunjuk rasa menagih janji lahan yang di janjikan oleh dinas kehutanan provinsi.