DPR & Pemerintah Sepakat Hapus Tenaga Honorer, Ini Aturan Hukumnya
Sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di pemerintahan memang tak ada istilah tenaga honorer.
"Sehingga kemarin Pak Arif [Komisi III DPR] mendorong ke depannya sudah tidak lagi tenaga honorer, tetapi hanya ada PNS dan PPPK," ujar Paryono saat dihubungi, Selasa (21/1).
Paryono menjelaskan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang teridentifikasi saat ini misalnya adalah guru dan tenaga administrasi.
Ia menyatakan pegawai honorer dan PPPK itu pun tak bisa disamakan meskipun diangkat untuk waktu tertentu.
"Beda, kalau tenaga honorer itu gajinya enggak jelas. Kalau PPPK, gajinya disetarakan dengan PNS," tuturnya.

"Sekarang ini kan ada (salah satunya) guru honorer yang gajinya kecil." sambungnya.
Ia mengatakan khusus untuk PPPK sendri telah diatur secara resmi dalam PP Nomor 49 Tahun 2018. Dalam PP tersebut, kata dia, diatur tentang manajemen PPPK di antaranya terkait penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, dan pengembangan kompetensi.
"Sementara hal tersebut tidak diatur untuk tenaga honorer," katanya.
Meskipun berada di lingkungan pemerintahan, Paryono mengatakan keberadaan para tenaga honorer itu meskipun banyak tapi tak terdata di BKN.
"Yang ada data di BKN saat ini adalah PNS, ke depan termasuk PPPK yang sebentar lagi diangkat, yang kemarin sudah lulus tes," katanya.
Sementara itu mengenai mulai kapan pelarangan perekrutan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan seluruh Indonesia tersebut, Paryono menjawab, "Sebenarnya di PP 49/2018 sudah ada larangan itu."
Pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun2018 yang terdiri atas tiga ayat dilarang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
• Siapa Sebenarnya Ahmad Riza Patria, Calon Wakil Gubernur DKI Pilihan Gerindra
• Tertutup, Hearing DPRD dengan BKPSDM Tanggapi Isu Jual Beli Jabatan pada Pelantikan Tengah Malam
Ayat dua dituliskan larangan itu berlaku pula bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintahan yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
Jika ada pelanggaran, pada ayat ketiga dijelaskan sanksi akan diberikan kepada PPK atau pejabat tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah sudah melarang pemerintah daerah dan sekolah untuk merekrut guru honorer.
Oktober 2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Muhadjir Effendy mengingatkan para kepala sekolah negeri untuk tidak lagi merekrut guru honorer.