DPR & Pemerintah Sepakat Hapus Tenaga Honorer, Ini Aturan Hukumnya

Sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di pemerintahan memang tak ada istilah tenaga honorer.

Editor: Suci Rahayu PK
CNN Indonesia/Safir Makki
Ilustrasi honorer. 

Perekrutan guru honorer menurutnya melanggar peraturan pemerintah.

"Larangan sekolah merekrut guru honorer telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 Jo PP No 43/2007," kata Muhadjir di Taliwang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (12/10), di depan ratusan kepala sekolah dan guru se-Kabupaten Sumbawa Barat seperti dilansir dari Antara.

Muhadjir mengatakan salah satu permasalahan yang sedang diselesaikan Kemendikbud adalah persoalan guru honorer di sekolah negeri yang diangkat hanya dengan surat keputusan kepala sekolah.

Sementara Agustus 2018, Menteri PAN RB Syafruddin meminta pemerintah daerah juga tak lagi merekrut tenaga honorer.

Bagi pemda yang tetap merekrut honorer akan dikenakan sanksi.

Sumber CNN Indonesia 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved