Bejat, Bersama-sama Pasutri di NTB Lakukan Perkosaan, Korbannya Tak Hanya Anak Angkat
Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mendalami kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri)
Bejat, Bersama-sama Pasutri di NTB Lakukan Perkosaan, Korbannya Tak Hanya Anak Angkat
TRIBUNJAMBI.COM-Pasangan suami istri AM dan FN ternyata tak hanya memperkosa anak angkatnya.
Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mendalami kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Langgudu.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengungkap fakta baru yang mengejutkan.
Polisi menyebut bahwa korban pemerkosaan yang dilakukan pasutri, AM dan FN diduga lebih dari satu orang.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo mengatakan, fakta baru itu didapat dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari fakta yang diungkap, kedua tersangka diduga tidak hanya memerkosa RM, tetapi juga telah mencabuli anak di bawah umur.
• Zainal Abidin dan Effendi Hatta Sebut Semua Anggota Komisi III Terima Uang Ketok Palu, Ini Jumlahnya
• ZA, Pelajar yang Tusuk Begal Hingga Tewas Ternyata Begini Kesehariannya Menurut Tetangga
• Spoiler One Piece Chapter 969, Kilas Balik Hampir Mencapai Puncaknya, Muncilnya Kaido di Wano?
Korban kedua tersebut belakangan diketahui juga sebagai anak angkat dari pasutri tersebut.
"Saat kami olah TKP yang pertama, ternyata ditemukan fakta baru. Ada satu orang jadi korban lagi. Korban ini anak di bawah umur dan kemarin sudah kita ambil keterangan," ujar Haryo Tejo kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Kepada polisi, korban kedua ini mengaku mengalami kekerasan seksual dari AM.
Tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan modus yang sama seperti yang dialami RM, korban yang lebih awal melapor kepada polisi.
Haryo menuturkan, korban diajak untuk tinggal bersama pelaku dan menjadikan korban sebagai anak angkat.
Saat itu, pelaku mengajak korban tinggal serumah, setelah satu korban kekerasan seksual sebelumnya kabur dari rumah.
Namun, setelah menetap di rumah pasutri itu, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.
Tersangka mencabuli gadis belia itu di saat suasana rumah sedang sepi, atau saat istri dan anggota keluarga lainya sedang tidak ada di rumah.