Berita Jambi
Bahas Tanah Wakaf, Komisi I DPRD Kota Jambi Gelar Hearing Tertutup, Ini Hasilnya
Komisi I DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Lurah, Camat, bersama dengan masyarakat Kelurahan Mayang Mangurai
Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
Bahas Tanah Wakaf, Komisi I DPRD Kota Jambi Gelar Hearing Tertutup, Ini Hasilnya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Komisi I DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Lurah, Camat, bersama dengan masyarakat Kelurahan Mayang Mangurai, perihal masalah tanah wakaf.
Rapat digelar secara tertutup di ruang rapat kantor DPRD Kota Jambi, Senin (20/1).
Camat Alam Barajo, Mustari mengatakan, pihaknya diundang Komisi I perihal masalah tanah wakaf. Menurutnya terjadi kesalahpahaman antara keinginan untuk pemakaman umum, dan pihak yayasan.
“Sebenarnya tidak ada masalah, dan tadi kita berikan waktu selama dua minggu untuk menyelesaikan masalah ini. Pihak yayasan untuk merapatkan dengan anggota yayasan atau direksi, untuk memberikan tanah wakaf pemakaman kepada masyarakat,” katanya, saat ditemui usai hearing.
• Soal Keluhan Lampu Penerang Jalan, DPRD Hearing Bersama Dishub Kerinci
• Hearing dengan Dinas Pendidikan Jambi, Dewan Pertanyakan Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt
• OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro Pertama di Jambi, Berharap Kemiskinan Berkurang
Mustari mengatakan keinginan masyarakat adalah tanah itu dikembalikan seperti sedia kala yaitu untuk pemakaman.
“Pihak yayasan tidak ada masalah, tanahnya itu mencakup beberapa lokasi diantaranya di RT 22, 24, 37 dan beberapa RT lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhili Amin mengatakan, pihaknya menggelar rapat dengar pendapat masalah tanah kuburan yang diwakafkan Fahri Usman.
Lokasinya berada di Kelurahan Mayang Mangrai, Kecamatan Alambarajo, seluas 18. 962 hektare.
Setelah tanah tersebut dimanfaatkan warga untuk memakamkan beberapa orang warga sekitar kata Muhili, terakhir ada yang mengklaim akan dibuat masjid dan pondok pesantren.
“Ternyata memang ada yayasan. Ternyata surat yang diwakafkan itu berbalik ke atas nama hibah yang diberikan Fahri Usman untuk yayasan. Nama yayasannya saya lupa,” bilang Muhili.
Dari persoalan itu kata Muhili, warga resah. Sebab, tanah yang sudah diwakafkan dan dimanfaatkan oleh warga, tiba-tiba ada pihak yang mengklaim.
“Ternyata memang dihibahkan kepada pihak yayasan. Sebenarnya tanah itu sudah lama diwakafkan. Namun tidak diurus akta wakafnya. Tapi setelah kita bawa hearing hari ini sudah clear. Masyarakat minta kejelasan keberadaan tanah wakaf dan keberadaan tanah hibah oleh yayasan,” jelasnya.
Muhili menambahkan, pihak yayasan pun sepakat untuk memberikan tanah wakaf kepada masyarakat untuk pemakaman.
“Nanti akan dikoordinasikan dengan camat, dan akan diselesaikan,” katanya.
Bahas Tanah Wakaf, Komisi I DPRD Kota Jambi Gelar Hearing Tertutup, Ini Hasilnya (Tribunjambi.com/Rohmayana)