Berita Sarolangun
KPU Buka Pendaftaran PPK di Sarolangun, Ini Syarat dan Jadwalnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, telah melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mensukseskan Pemilu serentak 2020
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
KPU Buka Pendaftaran PPK di Sarolangun, Ini Syarat dan Jadwalnya
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, telah melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk mensukseskan Pemilu serentak 2020.
Perekrutan tersebut berlangsung selama tiga hari sejak dimulai, lalu kemudian akan dilakukan penerimaan berkas bagi pelamar yang berminat untuk menjadi penyelenggara pemilu sebagai PPK.
Adapun syaratnya yaitu, warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, minimal tamatan SMA sederajat, setia kepada pancasila dan UUD 1945, dan tidak menjadi anggota partai politik.
Selain itu syaratnya adalah berdomisili di wilayah kerja PPK, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara, sehat jasmani dan rohani, tidak pecandu narkoba, serta tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu, dan sebagainya.
• KPU Buka Pendaftaran PPK untuk Pilgub Jambi dan Pilbub Bungo 2020, Catat Ini Syaratnya
• Ternyata Segini Isi Rekening Raja Keraton Agung Sejagat, Bisa Capai Miliaran Rupiah? Bikin Kaget
• Lowongan Kerja PPK Kota Jambi, Download Berkas Formulir Resmi KPU Kota Jambi di Link Berikut Ini
Komisioner KPU Sarolangun Divisi SDM, Ibrahim mengatakan, penerimaan berkas pelamar dilakukan selama tujuh hari, dimulai dari 18-24 Januari 2019, bertempat di Sekretariat KPU Sarolangun.
Dalam perekrutan PPK tersebut pihaknya akan menerima lima orang per kecamatan.
Artinya ada 50 orang yang akan dibutuhkan nanti untuk bertugas di setiap kecamatan berjumlah 10 kecamatan.
"Kalau selama pendaftaran kuota tidak terpenuhi per kecamatan (2 X 5 orang) maka ada perpanjangan tiga hari dan seterusnya sesuai surat edaran yang kita layangkan tentang perekrutan PPK ini," jelasnya.
• Sssttt Diam-diam Kapolri Banding-bandingkan Gaya Iriana Jokowi dengan Kapolres, Kapolda, Katanya
• Ternyata Segini Isi Rekening Raja Keraton Agung Sejagat, Bisa Capai Miliaran Rupiah? Bikin Kaget
• Festival Tenda Sejuta Cinta, Kegiatan Valentin Day di Danau Tangkas Muarojambi, Tuai Kontroversi
Setelah pengumuman kelulusan administrasi, maka proses selanjutnya pelamar harus mengikuti seleksi tertulis.
Kali ini, pihaknya akan mengumumkan 10 orang terbaik, dari 10 orang terbaik itu akan mengikuti seleksi selanjutnya yakni tes wawancara. Lalu diumumkan 5 orang terbaik untuk menjadi PPK di wilayah Kecamatan masing-masing.
Dari proses perekrutan itu pula, masyarakat boleh menyampaikan tanggapan terhadap calon pelamar.
Ada dua tahapan, tahap pertama selama 9 hari mulai 28 Januari sampai 5 Februari. Pada saat pengumuman hasil seleksi tertulis untuk tahap pertama, sudah muncul 10 orang terbaik yang diumumkan.
Pada tahap kedua ini dimulai 15 Februari sampai 21 Februari.
"Masyarakat yang menyampaikan tanggapan dapat disampaikan ke KPU dengan syarat foto copy KTP yang bersangkutan dan tanggapan dalam bentuk tertulis. Bisa saja tindak pidana, menyangkut seleksi termasuk individu yang diumumkan dari 10 nama per kecamatan," kata dia menambahkan.
Ia juga menegaskan perekrutan PPK ini berlangsung secara transparan, profesional dan adil.
Sehingga tidak ada ruang bagi pelamar yang ingin lulus dengan melakukan di luar aturan yang ditetapkan.
Apalagi, perekrutan PPK ini akan diawasi secara langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun.
"Yang jelas pengumuman ini terbuka bagi masyarakat, sudah kita umumkan, website, share ke facebook. Ini bentuk keterbukaan kita dalam perekrutan PPK. Tepat waktu sudah kita umumkan tanggal 15 dan 18 Januri, penerimaan berkas kita sudah siapkan meja masing masing kecamatan," ujarnya.
"Itu langsung diawasi oleh bawaslu. Tiga kali seleksi, kalau tidak sesuai dengan kriteria akan gugur. Sedangkan tes wawancara integritas, kemudian pengalaman sebelumnya, sekaligus klasifikasi tanggapan masyarakat," katanya, menambahkan.
Maka ia berharap kepada masyarakat sarolangun, khususnya yang memenuhi syarat untuk dapat berpartisipasi dalam mensukseskan pemilu gubernur jambi tahun 2020 menjadi penyelenggara pemilu sebagai PPK.
KPU Buka Pendaftaran PPK di Sarolangun, Ini Syarat dan Jadwalnya (Tribunjambi.com/Hendri Dunan)