Cabuli 16 Anak Dibawah Umur, Begini Cara Pria Ini Perdayai Siswi SMP Agar Mau Diajak Berhubungan
Tersangka JT kasus pencabulan terhadap 16 orang anak di bawah umur menjadi perhatian masyarakat. Walaupun demikian JT
16 Gadis di Riau Dicabuli Satu Pemuda
Sebanyak 16 gadis di Riau dicabuli satu pemuda dalam waktu yang berbeda dan lokasi yang berbeda dan tanpa diketahui oleh satu sama lain..
Dari 16 orang itu, 10 orang sudah diperiksa dan terungkap banyak korban yang masih di bawah umur.
Parahnya lagi, pemuda pelaku pencabulan itu masih berumur 19 tahun, bagaimana cara pelaku merayu para korbannya? Simak lanjutan beritanya.
Polres Kepulauan Meranti amankan seorang pria berinisial JT (19) karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap belasan gadis di bawah umur.
Melalui keterangan pers yang dilakukan Polres Kepulauan Meranti pada Kamis (16/1/2020) di Mapolres Kepulauan Meranti, tersangka diamankan pada Senin (13/1/2020) di jalan Rintis, Kepulauan Meranti..
Keterangan pers disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat didampingi kasat Reskrim polres Kepulauan Meranti AKP Ario Damar dan personel polres lainnya.
Kapolres Kepulauan Meranti mengatakan pelaku dikenai pasa 76E dengan ketentuan pidana pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 25 tahun dengan pidana denda paling banyak lima miliar rupiah," ujar Taufiq.
Taufiq mengatakan dari penjelasan tersangka, total ada 16 korban pencabulan dari tersangka.
Hampir semua korban merupakan gadis dibawah umur.
"Bahwa pelaku mengakui dirinya melakukan cabul terhadap anak dibawah umur sebanyak 16 kali, terhadap korban yang berbeda dan dari tempat kejadian berbeda pada bulan Desember 2019 sampai Januari 2020," ujar Taufiq.
Adapun lokasi tempat tersangka melancarkan aksinya yaitu Jalan Perjuangan, jalan Alah Air, Jalan Ismail Kampung Baru, Jalan Rintis, dan Jalan Perumbi.
"Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang korban dan masih tetap akan dilakukan pemeriksaan. Kepada masyarakat yang menjadi korban juga bisa melaporkannya kepada kami," ujar Kapolres.
• Fakta-fakta Ditemukan Kerangka Manusia Duduk di Sofa Rumah Kosong, Kondisi Janggal, Hasil Olah TKP
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu: