Abraham Samad Sebut Kegagalan KPK Geledah Kantor PDI P Buah Revisi UU, "KPK Dulu Tinggal Sejarah"
Abraham Samad sebut adanya polemik terkait penggeledahan di Kantor PDI-P ini merupakan hasil dari revisi undang-undang KPK.
Dalam acara itu Abraham juga menyayangkan Opung panggilan akrab Tumpak yang menerima posisi sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurutnya Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Dewas tidak jauh beda dengan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) di KPK.
“Saya sebenarnya agak sedih kemarin waktu opung menerima posisi Dewas ini,” ujarnya.

“Kenapa saya sedih? Karena setelah saya lihat Tupoksi dari Dewas itu sebenarnya sama dan mirip PIPM KPK,” imbuhnya.
“Jadi dia membawahi Direktorat Pengawasan Internal,” ungkapnya.
Melihat hal ini, Abraham menyebut sebenarnya Dewas tidak diperlukan dalam KPK.
“Maksud saya begini, revisi (UU KPK) itu kan rohnya ingin membuat dewas supaya bisa mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik pegawai atau pimpinan KPK saat menjalankan tugas,” jelasnya.
• Terungkap! Sule Akan Segera Menikah, Ternyata Ini Bocoran Calon Ibu Rizky Febian!
• Jokowi Ungkap Akan Ada Aliran Dana Masuk Minimal 20 Miliar Dolar AS
• Ini yang Dilakukan Kapolda Sumut Saat Rekonstruksi Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Disambut Warga
Sebenarnya tanpa ada Dewas pun Deputi PIPM sudah bisa melaksanakan tugas itu,” tegasnya.
Abraham kemdudian memberikan contoh konkritnya.
Yakni pengalamannya saat ia masih menjabat menjadi Komisioner KPK.
“Saya kasih contoh, saya ketua KPK ini pernah diperiksa sama Deputi PIPM, jadi tidak perlu ada Dewas,” ujarnya.
“Jadi kalau semangat untuk membuat KPK lebih firm (kuat), nggak perlu ada dewas menurut saya,” imbuhnya.
Iapun menegaskan sekali lagi, polemik yang terjadi dalam KPK saat ini adalah buah dari revisi UU KPK.
“Kekacauan yang terjadi hari ini, karena hasil, buah dari revisi UU ini, keberadaan Dewas,” jelasnya.
ICW sebut Undang-Undang No 19 Tahun 2019 perlambat kinerja KPK