Tak Terima Disebut Otak Pembunuhan, Kivlan Zen Minta Wiranto dan Tito Karnavian Hadir di Persidangan
Keinginan dari Kivlan Zen itu, didasari karena ia ingin membuktikan apakah dirinya menjadi otak rencana pembunuhan seperti yang disebut di surat
Tak Terima Disebut Otak Pembunuhan, Kivlan Zen Minta Wiranto dan Tito Karnavian Hadir di Persidangan
TRIBUNJAMBI.COM - Kivlan Zen meminta Wiranto dan Tito Karnavian ikut dihadirkan dalam persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.
Hal itu disampaikan saat terdakwa Kivlan Zen membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Keinginan dari Kivlan Zen itu, didasari karena ia ingin membuktikan apakah dirinya menjadi otak rencana pembunuhan seperti yang disebut di surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hal mana tidak memenuhi pembuktian dalam hukum pidana sehingga dengan tidak pernah dilakukan tes kebohongan terhadap Helmi Kurniawan alias Iwan telah memberikan keyakinan kepada saya perlunya Wiranto dan Tito Karnavian dihadirkan dalam persidangan," kata Kivlan Zen.
Kivlan Zen menghubungkan pernyataan Tito Karnavian bersama Wiranto pada 28 Mei 2019 lalu, dengan keterangan juru bicara Polri, Irjen M. Iqbal yang menyebutkan berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka, adanya rencana pembunuhan.
JPU menyebut Kivlan sebagai otak rencana pembunuhan terhadap Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, Gorece Mere dan Yunarto Wijaya.
Hal ini berdasarkan keterangan dari salah seorang terdakwa, Helmi Kurniawan alias Iwan.
• Kronologi Zulfan Tenggelam di Perairan Tungkal, Sempat Pegang Tangan Temannya Sebelum Ditelan Arus
• Misteri Ayah dan Ibu Anya Geraldine yang Tak Pernah Terungkap, Ternyata Ini Alasan Ganti Nama
"Maka menjadi adil untuk dipanggil ke pengadilan untuk didengar keterangannya yang telah membocorkan isi BAP projustisia kepada masyarakat," kata Kivlan Zen.
Kivlan Zen memberikan keterangan sebagai saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (7/1/2020). (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)
Menurutnya, Iwan telah merekayasa adanya suruhan atas nama dirinya untuk meminta uang kepada Politisi Partai Persatuan Pembangunan, Habil Marati.
Kivlan Zen berujar, Iwan bersaksi uang yang diberikan Habil Marati bukan untuk membeli senjata.
Sehingga, atas dasar keterangan Iwan, JPU menyusun surat dakwaan atas nama Kivlan Zen.
"Saya sebagai terdakwa dapat memaklumi kesulitan dari penuntut umum dalam menyusun uraian dakwaan menjadi batang tubuh yang terdiri dari bagian kepala, tengah, dan penutup karena berkas perka yang disusun dengan tebak agar benar saya adalah dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019," jelas Kivlan Zen.

Merasa Dituduh
Selain itu, Kivlan Zen menyebut dirinya dituduh sebagai otak di balik rencana penembakan sembilan orang.
"Awalnya saya dituduh dalam 21-22 Mei dan pembunuhan penembakan sembilan orang," ujar Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.
"Tapi dakwaaan, saya dituduh kepemilikan senjata dan terlibat mengadakan persenjataan dengan menyuruh Iwan. Dari pernyataan awal, saya ditegaskan tak ada rekayasa," lanjut Kivlan Zen.
Dia menyimpulkan, Tito dan Wiranto sebaiknya bertanggung jawab atas tuduhan tersebut.
"Jadi, sudah dirubah perubahan ini. Artinya ada tanggung jawab Tito dan Wiranto yang menuduh saya dalang 21-22 Mei dan pembunuhan yang diviralkan," ujar Kivlan.
Kivlan juga angkat bicara terkait BAP yang dibacakan Tito dan Wiranto beberapa waktu lalu.
"Kan itu rahasia BAP, tapi diumumkan dalangnya saya. Tapi saya dituntut bukan dalang itu, malah dibilang memiliki dan menyuruh beli senjata," jelas Kivlan Zen.
"Tapi nyatanya, saksi-saksi menyatakan saya tidak ada suruh beli senjata. Saya belikan uang, bukan beli senjata yang Rp155 juta itu. Semua rekayasa," tambahnya.
• Menemukan Makna Hidup dan Cita-Cita dari Kelas Inspirasi
• Misteri Ayah dan Ibu Anya Geraldine yang Tak Pernah Terungkap, Ternyata Ini Alasan Ganti Nama
Selanjutnya, Kivlan Zen juga menyebut Ibu Kota Jakarta ternyata lebih kejam dibanding kejamnya ibu tiri.
"Sebagai putra Minang kelahiran Aceh, sekarang ini telah memaknai istilah masyarakat, yaitu kejamnya ibu tiri ternyata lebih kejam ibu kota," kata Kivlan Zen.
Ia pun mengatakan, telah mendapatkan tuduhan dari petinggi negara yang mengharuskannya tidur di kasur penjara.
"Luar biasa para petinggi negara untuk melakukan hembusannya melalui press conference terhadap diri saya, sehingga harus tidur di lantai berlapis kasur usang di Rutan Narkoba Tahiti Polda Metro Jaya," imbuhnya.
"Sempat terbesit dalam diri saya, akan dijebak dengan narkoba, sehingga dengan meminta kepada kuasa hukum saya untuk selamatkan saya," lanjut Kivlan Zen.
Sementara itu, Kivlan Zen menyatakan penuntut umum tak cermat saat menjelaskan isi dakwaan terhadap dirinya.
"Usia 73 tahun dalam keadaan sakit, maka saya juga menyatakan keberatan terhadap isi dakwaan a quo, dengan menyatakan penuntut umum dalam menguraikan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata Kivlan Zen.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Glery Lazuardi, TribunJakarta.com/Muhammad Rizky Hidayat)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Dituduh Jadi Otak Pembunuhan, Kivlan Zen Minta Wiranto dan Tito Karnavian Hadir di Persidangan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/15/sebut-dituduh-jadi-otak-pembunuhan-kivlan-zen-minta-wiranto-dan-tito-karnavian-hadir-di-persidangan?page=all.
Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto