Berita Selebritis
Polda Jatim Berencana Periksa Mulan Jameela, Dugaan Investasi Bodong Memiles Beromzet Ratusan Miliar
Trunoyudo menuturkan keterangan Mulan dibutuhkan penyidik untuk melengkapi informasi dan sejauhmana keterlibatan Mulan di kasus tersebut.
Dini menjelaskan, dalam Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang Manjelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.
Namun, jika ke depan terjadi peningkatan status menjadi terduga melakukan tindak pidana hukum, kata Dini, pihak Kepolisian perlu meminta izin Presiden dalam memanggil Mulan.
Adapun bunyi Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, yaitu "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden".
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, akan memanggil Mulan untuk meminta keterangan terkait investasi bodong MeMiles, dengan mengikuti aturan yang ada.
"Ya (izin ke presiden Jokowi), mekanismenya ada semua berdasarkan aturan pemanggilan," kata Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1).
"Saksi (MJ) kita ambil keterangannya untuk kita berikan hak konfirmasinya, daripada blunder terus di media sosial. Inilah hak dia untuk mengkonfirmasi kepada penyidik," sambung Truno.
Dikompilasi dari artikel Tribunnews.com berjudul Istana : Polisi Tak Perlu Izin Presiden Panggil Mulan Jameela dan Polisi Berencana Periksa Mulan Jameela, Istana: Kalau Sebagai Saksi Tak Perlu Izin Presiden
• Misteri Ayah dan Ibu Anya Geraldine yang Tak Pernah Terungkap, Ternyata Ini Alasan Ganti Nama
• Ingatkah Kasus Anya Geraldine Lima Tahun Lalu? Posisi Foto Bersama Pacar Kala Itu Bikin Panas
• 10 Foto Anya Geraldine dengan Tubuh Dibalut Pakaian Sopan, Terlihat Beda dan Menawan