Pengawasan Tenaga Kerja Diambil Provinsi, Disnakertrans Tanjab Timur Seperti Macan Ompong
Semenjak pengawasan tenaga kerja diambil alih oleh Provinsi Jambi, Nakertans Tanjab Timur mengaku seperti macan ompong.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Pengawasan Tenaga Kerja Diambil Provinsi, Disnakertrans Tanjab Timur Seperti Macan Ompong
TRIBUNJAMBO.COM, MUARA SABAK - Semenjak pengawasan tenaga kerja diambil alih oleh Provinsi Jambi, Nakertans Tanjab Timur mengaku seperti macan ompong untuk menata para pekerja di perusahaan.
Tidak maksimalnya penataan dan pengawasan pencari kerja maupun pekerja yang berada di perusahaan, tidak terlepas dari imbas suatu kebijakan satu diantaranya terkait tanggung jawab pengawasan yang saat ini hanya dapat dilakukan oleh pihak provinsi bukan milik kabupaten lagi.
Selain pengawasan tidak lagi dapat dilakukan pihak kabupaten, laporan tahunan terkait jumlah karyawan perusahaan juga banyak yang tidak dilaporkan.
Hal tersebut dikatakan Kadisnakertrans Tanjab Timur Marion Toni kepada Tribunjambi.com. Saat ini Nakertrans Kabupaten Tanjab Timur tidak dapat berbuat banyak terkait hal tersebut. Untuk langkah koordinasi bersama pihak terkait dan UPTD masih kurang maksimal karena tidak mendapat respon baik.
• Perusahaan Kurang Terbuka, Penyaluran Pencari Kerja di Tanjab Timur Tak Maksimal
• Lagi Nyeberang Jalan, Patmawati Meninggal Ditabrak Motor Ninja
• Gas 3Kg Cepat Habis, Pemilik Pangkalan Gas di Muarojambi Ngeluh Gas Langka
"Seperti laporan tadi tidak adanya sanksi tegas yang diperkuat UU, bagi perusahaan untuk melapor ke Kabupaten. Sehingga rasa disiplin dan takut itu tidak ada hanya sebatas mau atau tidak saja," ujarnya, Rabu (15/1).
"Namun jika yang melakukan itu pihak pengawas mereka perusahaan mau tidak mau harus melakukannya. Pengawas berhak membongkar dokumen pekerja mereka karena pengawas memang fungsional," jelasnya.
Dengan keadaan tersebut untuk koordinasi antar dinas kabupaten dan UPTD sejauh ini masih belum maksimal. Meskipun kabupaten tidak memiliki wewenang lagi namun jika dalam menjalankan tugas secara bersama singkron antara UPTD dan dinas tentu akan lebih baik.
"Kalo sekarang kita tidak bisa mengambil kebijakan, seolah olah Dinaskertrans ini banci dalam mengambil kebijakan karena batasan aturan. Ado dinas tapi dak biso nindak," pungkasnya. (usn)