Tindakan Bejat Suami Istri Muda

Nasib RP dan Nov di Tangan Polres Sarolangun, Begini Kondisi Mereka Sekarang

Pasangan muda suami istri itu melakukan pencabulan dan persetubuhan pada anak di bawah umur. Korban yang berumur 15 tahun merupakan saudara dari

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, saat melakukan konferensi pers kasus pencabulan dengan pelaku pasangan muda suami-istri, Rabu (15/1). Korban yang masih di bawah umur merupakan saudara istri. 

"Sedangkan Nov (16) yang sedang hamil dua bulan, tidak dilakukan penahanan. Tapi, statutsnya sudah tersangka," tambah Kapolres.

 Kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU 35/2014 perubahan UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. ( Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto)

Postingan Foto IG Polresta Jambi Mengagetkan, Pria Bintang 4 Pakai Sandal Jepit Santap Penganan

Umpan Cantik Bripka Yosia Dimakan, Kisah Polwan Janjian dengan Bos Pabrik Narkoba hingga Hotel

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved