Tindakan Bejat Suami Istri Muda

Nasib RP dan Nov di Tangan Polres Sarolangun, Begini Kondisi Mereka Sekarang

Pasangan muda suami istri itu melakukan pencabulan dan persetubuhan pada anak di bawah umur. Korban yang berumur 15 tahun merupakan saudara dari

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Edmundus Duanto AS
Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, saat melakukan konferensi pers kasus pencabulan dengan pelaku pasangan muda suami-istri, Rabu (15/1). Korban yang masih di bawah umur merupakan saudara istri. 

Nasib RP dan Nov di Tangan Polres Sarolangun, Begini Kondisi Mereka Sekarang

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, mengatakan setelah melakukan tindakan bejat pada ABC (15), RP (17) dan istrinya yang berinsial Nov (16), kabur.

Pasangan muda suami istri itu melakukan pencabulan dan persetubuhan pada anak di bawah umur.

Korban yang berumur 15 tahun merupakan saudara dari istri.

Kedua pelaku melarikan diri setelah melakukan aksi bejatnya itu.

Bang Mandor Suwun Ke Wali Kota Syarif Fasha, Berharap Sulthan Thaha Jambi Jadi Bandara Internasional

VIDEO Batanghari Kandas di Tangan Tebo dengan Skor 2-3, Penyisihan Grup A Gubernur Cup 2020

Laga Panas, Jadwal Pertandingan Gubernur Cup 2020 pada 16 Januari 2020, Kerinci vs Kota Jambi

Mereka sempat melancong beberapa hari, diduga untuk menghilangkan jejak.

Namun Unit PPA dan Reskrim Polres Sarolangun masih memantau keberadaan mereka.

"Tanggal 9 Januari keberadaannya terpantau di Jakarta, di daerah Pasar Senen. Pada 11 Januari terpantau di Pelabuhan Merak Bakauheni, kemungkinan akan pulang ke Sarolangun," ujarnya.

Saat itu kedua pelaku masih dalam pantauan polisi.

Pelaku masih dalam perjalanan menggunakan kendaraan Bus ALS.

Setelah membuntuti tersangka, pada 12 Januari 2020 sekira pukul 20.30 WIB, polisi melakukan penghadangan pada Bus ALS tersebut tepat di Jalan Lintas Sumatera.

Bus diadang tepatnya di Kecamatan Pelawan.

Dalam pengadangan itu, kedua pelaku yang berada dalam bus.

Pelaku ditangkap saat berada di dalam bus.

"Pelaku RP (17) berada dalam bus dan diamankan sampai saat ini bersangkutan masih diamankan," beber Kapolres.

"Sedangkan Nov (16) yang sedang hamil dua bulan, tidak dilakukan penahanan. Tapi, statutsnya sudah tersangka," tambah Kapolres.

 Kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU 35/2014 perubahan UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. ( Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto)

Postingan Foto IG Polresta Jambi Mengagetkan, Pria Bintang 4 Pakai Sandal Jepit Santap Penganan

Umpan Cantik Bripka Yosia Dimakan, Kisah Polwan Janjian dengan Bos Pabrik Narkoba hingga Hotel

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved