Tindakan Bejat Suami Istri Muda
Nasib RP dan Nov di Tangan Polres Sarolangun, Begini Kondisi Mereka Sekarang
Pasangan muda suami istri itu melakukan pencabulan dan persetubuhan pada anak di bawah umur. Korban yang berumur 15 tahun merupakan saudara dari
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Edmundus Duanto AS
Nasib RP dan Nov di Tangan Polres Sarolangun, Begini Kondisi Mereka Sekarang
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, mengatakan setelah melakukan tindakan bejat pada ABC (15), RP (17) dan istrinya yang berinsial Nov (16), kabur.
Pasangan muda suami istri itu melakukan pencabulan dan persetubuhan pada anak di bawah umur.
Korban yang berumur 15 tahun merupakan saudara dari istri.
Kedua pelaku melarikan diri setelah melakukan aksi bejatnya itu.
• Bang Mandor Suwun Ke Wali Kota Syarif Fasha, Berharap Sulthan Thaha Jambi Jadi Bandara Internasional
• VIDEO Batanghari Kandas di Tangan Tebo dengan Skor 2-3, Penyisihan Grup A Gubernur Cup 2020
• Laga Panas, Jadwal Pertandingan Gubernur Cup 2020 pada 16 Januari 2020, Kerinci vs Kota Jambi
Mereka sempat melancong beberapa hari, diduga untuk menghilangkan jejak.
Namun Unit PPA dan Reskrim Polres Sarolangun masih memantau keberadaan mereka.
"Tanggal 9 Januari keberadaannya terpantau di Jakarta, di daerah Pasar Senen. Pada 11 Januari terpantau di Pelabuhan Merak Bakauheni, kemungkinan akan pulang ke Sarolangun," ujarnya.
Saat itu kedua pelaku masih dalam pantauan polisi.
Pelaku masih dalam perjalanan menggunakan kendaraan Bus ALS.
Setelah membuntuti tersangka, pada 12 Januari 2020 sekira pukul 20.30 WIB, polisi melakukan penghadangan pada Bus ALS tersebut tepat di Jalan Lintas Sumatera.
Bus diadang tepatnya di Kecamatan Pelawan.
Dalam pengadangan itu, kedua pelaku yang berada dalam bus.
Pelaku ditangkap saat berada di dalam bus.
"Pelaku RP (17) berada dalam bus dan diamankan sampai saat ini bersangkutan masih diamankan," beber Kapolres.
"Sedangkan Nov (16) yang sedang hamil dua bulan, tidak dilakukan penahanan. Tapi, statutsnya sudah tersangka," tambah Kapolres.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU 35/2014 perubahan UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. ( Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto)
• Postingan Foto IG Polresta Jambi Mengagetkan, Pria Bintang 4 Pakai Sandal Jepit Santap Penganan
• Umpan Cantik Bripka Yosia Dimakan, Kisah Polwan Janjian dengan Bos Pabrik Narkoba hingga Hotel
Daftar Pasal UU Perlindungan Anak yang Dikenakan untuk 2 Pelaku, Korban Usia 15 Tahun |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan RP (17) dan Nov (16) setelah Bertindak Keji Pada Saudara Sendiri |
![]() |
---|
Jalur Pelarian Pasangan Muda di Sarolangun ke Jakarta, Suami-Istri 'Kompak' Cabuli Kerabat Sendiri |
![]() |
---|
Aksi Tak Senonoh Suami Ditonton Istri yang Lagi Hamil, Cabuli Saudara Istri Sendiri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Suami Istri Muda di Sarolangun Cabuli Saudara Sendiri, Awalnya Diajak Jalan-jalan |
![]() |
---|