Tindakan Bejat Suami Istri Muda
Daftar Pasal UU Perlindungan Anak yang Dikenakan untuk 2 Pelaku, Korban Usia 15 Tahun
Pasangan muda suami istri itu melakukan pencabulan dan persetubuhan pada anak di bawah umur. Korban berumur 15 tahun.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, saat melakukan konferensi pers kasus pencabulan dengan pelaku pasangan muda suami-istri, Rabu (15/1). Korban yang masih di bawah umur merupakan saudara istri.
Dalam pengadangan itu, kedua pelaku yang berada dalam bus.
Pelaku ditangkap saat berada di dalam bus.
"Pelaku RP (17) berada dalam bus dan diamankan sampai saat ini bersangkutan masih diamankan," beber Kapolres.
"Sedangkan Nov (16) yang sedang hamil dua bulan, tidak dilakukan penahanan. Tapi, statutsnya sudah tersangka," tambah Kapolres. ( Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto)
• Proses Pencarian Zulfan Masih Dilanjutkan, Kapolres : Kita Lihat 3 Hari Ini
• Penampakan Wajah Dyah Gitarja Ratu Keraton Agung Sejagat, Sebelum & Sesudah Berpakaian Kerajaan
Berita Terkait