Tindakan Bejat Suami Istri Muda
Daftar Pasal UU Perlindungan Anak yang Dikenakan untuk 2 Pelaku, Korban Usia 15 Tahun
Pasangan muda suami istri itu melakukan pencabulan dan persetubuhan pada anak di bawah umur. Korban berumur 15 tahun.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Edmundus Duanto AS
Daftar Pasal UU Perlindungan Anak yang Dikenakan untuk 2 Pelaku, Korban Usia 15 Tahun
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - RP (17) dan istrinya yang berinsial Nov (16), bakal mendapat hukuman.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU 35/2014 perubahan UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasangan muda suami istri itu melakukan pencabulan dan persetubuhan pada anak di bawah umur.
Korban yang berumur 15 tahun merupakan saudara dari istri.
• BLINK Ngamuk Lihat Jennie BLACKPINK Mau Nangis Saat Hadiri Acara di Indonesia, Ini Penjelasannya
• Sebelum Jadi Tersangka, Zuraida Hanum Sempat Ambil Uang Duka Kematian Hakim Jamaluddin ke PN Medan
• Postingan IG @polrestajambi Tampilkan Pria Pangkat Empat Bintang Ngemil dan Minum Teh, Sederhana
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, mengatakan setelah kejadian pelaku kabur.
Kedua pelaku melarikan diri setelah melakukan aksi bejatnya itu.
Mereka sempat melancong beberapa hari, diduga untuk menghilangkan jejak.
Namun Unit PPA dan Reskrim Polres Sarolangun masih memantau keberadaan mereka.
Terpantau ada di Jakarta
"Tanggal 9 Januari keberadaannya terpantau di Jakarta, di daerah Pasar Senen. Pada 11 Januari terpantau di Pelabuhan Merak Bakauheni, kemungkinan akan pulang ke Sarolangun," ujarnya.
Saat itu kedua pelaku masih dalam pantauan polisi.
Pelaku masih dalam perjalanan menggunakan kendaraan Bus ALS.
Setelah membuntuti tersangka, pada 12 Januari 2020 sekira pukul 20.30 WIB, polisi melakukan penghadangan pada Bus ALS tersebut tepat di Jalan Lintas Sumatera.
Bus diadang tepatnya di Kecamatan Pelawan.
Dalam pengadangan itu, kedua pelaku yang berada dalam bus.
Pelaku ditangkap saat berada di dalam bus.
"Pelaku RP (17) berada dalam bus dan diamankan sampai saat ini bersangkutan masih diamankan," beber Kapolres.
"Sedangkan Nov (16) yang sedang hamil dua bulan, tidak dilakukan penahanan. Tapi, statutsnya sudah tersangka," tambah Kapolres. ( Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto)
• Proses Pencarian Zulfan Masih Dilanjutkan, Kapolres : Kita Lihat 3 Hari Ini
• Penampakan Wajah Dyah Gitarja Ratu Keraton Agung Sejagat, Sebelum & Sesudah Berpakaian Kerajaan