Berita Tebo

Barang Bukti 23 Perkara Pidum di Kejari Tebo Dimusnahkan, Dominan Kasus Narkotika

Barang Bukti 23 Perkara Pidum di Kejari Tebo Dimusnahkan, Dominan Kasus Narkotika

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
IST
Barang Bukti 23 Perkara Pidum di Kejari Tebo Dimusnahkan, Dominan Kasus Narkotika 

Barang Bukti 23 Perkara Pidum di Kejari Tebo Dimusnahkan, Dominan Kasus Narkotika

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo musnakan barang bukti (BB) dari 23 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (14/1/2020).

BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan perkara yang ditangani sejak Juli hingga Desember 2019 lalu.

Kepala Kejari Tebo melalui Kasi Pidum Kejari Tebo, Yoyok Adi Saputra mengatakan, barang bukti yang dimusnakan itu terdiri dari narkotika, senjata api, senjata tajam dan minuman keras (miras).

Namun, dari BB tersebut yang dominan adalah kasus narkotika.

Cerita Masjid Muhajirin di Tepi Sungai Batang Tebo yang Kini Tak Terpakai, Jadi Seperti Bangunan Tua

Sebelum Jadi Tersangka, Zuraida Hanum Sempat Ambil Uang Duka Kematian Hakim Jamaluddin ke PN Medan

Daftar Pasal UU Perlindungan Anak yang Dikenakan untuk 2 Pelaku, Korban Usia 15 Tahun

Kronologi Penangkapan RP (17) dan Nov (16) setelah Bertindak Keji Pada Saudara Sendiri

“Kita memusnahkan barang bukti dari hasil ungkap kasus selama enam bulan terakhir. Seluruhnya BB yang kita musnahkan pada kasus yang telah inkrah,” ujarnya.

Pemusnahan BB ini, sambungnya, dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tebo.

“BB yang dimusnahkan dari 23 perkara Pidum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau ingkrah,” kata Yoyok.

Pemusnahan BB tersebut dilakukan di pelataran Kantor Kejari Tebo, dengan cara dibakar, dan dihancurkan. Untuk BB uang palsu, narkotika golongan I dan BB lunak dan sejenisnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan BB senjata api laras panjang serta amunisi, senjata tajam, dan BB padat lainnya dihancurkan dengan cara dipotong mengunakan mesin.

“Sehingga tidak bisa digunakan lagi untuk alat dalam melakukan tindak pidana," terang Yoyok.

Untuk barang bukti minuman keras, dimusnahkan dengan cara dibuang dan dihancurkan.

Pemusnahan itu juga diikuti Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman beserta jajaran, Dandim 0416/Bute yang diwakili Danramil 416-05/Muara Tebo Kpt Inf Zulkarnaini, perwakilan OPD dan jajaran Kejari Tebo.

Barang Bukti 23 Perkara Pidum di Kejari Tebo Dimusnahkan, Dominan Kasus Narkotika (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved