Keinginan Cerai Ditolak Hingga Sakit Hati Mendalam, Zuraida Hanum Pilih Habisi Hakim Jamaluddin
Terungkap alasan Zuraida Hanum (41) usai membunuh sang suami, hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaludin.
Selain di, rekonstruksi juga digelar di lantai dua Warunk Everday di Jalan Gagak Hitam, Ringroad Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap jika Zuraida melakukan aksi pembunuhan berencana tersebut karena suaminya (Jamaluddin) terus berselingkuh dan mengkhianatinya.
"Dia selalu mengkhianati saya. Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan ke rumah. Saya sudah mengadu ke keluarganya dan kakak-kakak kandungnya, adik kandungnya, tapi tidak berdaya apa-apa," katanya.
Bahkan, Zuraida pun mengaku, ia sudah mencoba meminta cerai kepada suaminya namun ditolak.
• Mendadak Gempi Usir Wijin Usai Bertengkar dengan Gisella Anastasia,Eks Gading Marten Langsung Protes
"Saya coba minta cerai katanya, jangan coba-coba minta cerai dengan saya karena perceraian kedua, saya akan malu karena saya seorang hakim. Sementara, dia menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya," katanya.
Karena banyak masalah yang dihadapinya selama bersama dengan Jamaluddin, Zuraida pun mengatakan ingin mati saja.
Di tengah permasalahan yang sedang ia hadapi.
Ia kemudian meminta tolong kepada Jeffry agar korban dibunuh.

Sementara itu, Jefri Pratama (42) mengaku saat itu dia sempat menanyakan kepada Zuraida kenapa harus dimatikan, kenapa tidak ke pengadilan.
Saat itu, kata Jefri, Zuraida menjawab karena malu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan mengatakan, dalam rekonstruksi itu, awalnya Jeffry sempat menyarankan kepada Zuraida untuk bercerai di pengadilan, namun ditolak.
"Jeffry menyarankan kenapa tidak bercerai saja melalui pengadilan. Tapi dikatakan tersangka ZH bahwa kalau saya sampai ke pengadilan, nanti malah lebih malu, lebih bagus matikan saja. Kalau tidak dia (korban) yang mati saya (Zuraida) yang mati," katanya.
Masih dikatakan Andi, dalam rekonstruksi ini hanya tahap perencanaan untuk membunuh hakim PN Medan.
"Hari ini adalah tahap perencanaan. Ada beberapa lokasi yang akan kita datangi untuk proses rekonstruksi karena dalam proses perencanaan ini tidak hanya satu kali. Ini proses perencanaan pertama," katanya.
• Ini Penjelasan Pengacara Lina Mantan Sule, Mengapa Teddy dan Anak Bungsunya Tak Dapat Harta Warisan
Andi menambahkan, semua pernyataan sudah tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).