Ibu Anak Tewas di Maro Sebo

Hasudungan Tambunan Bunuh Bibi dan Sepupu Pakai Senapan Angin, Lalu Berpura-pura Penemu Jenazah

Seorang ibu bernama Boru Tambunan (40) dan putrinya berusia 16 tahun tewas dibunuh oleh keluarganya sendiri, bernama Hasudungan Tambunan

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suang Sitanggang
Tribunjambi.com/Samsul Bahri
Polres Muarojambi menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Boru Tambunan dan putrinya yang terjadi pada Sabtu (11/1) malam. Konpers digelar di Mapolres Muarojambi, Selasa (14/1/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Seorang ibu bernama Boru Tambunan (40) dan putrinya berusia 16 tahun tewas dibunuh oleh keluarganya sendiri, bernama Hasudungan Tambunan, Sabtu (11/1/2020) malam.

Pembunuhan itu dilakukan oleh Hasudungan Tambunan yang merupakan keponakan dari ibu Boru Tambunan tersebut di kamar yang ditempati oleh kedua korban, di Mess PT Marwa Bangun Persada, di Kabupaten Muarojambi.

Selama ini, pelaku dan korban tinggal di mess tersebut dan sama-sama bekerja di sana.

Hasudungan Tambunan merupakan petugas jaga di mess PT Marwa Bangun Persada (MBP).

Zumi Zola Sebut Orang Penting di DPRD Minta Proyek, Ini Nama-namanya

Blak-blakan, Zumi Zola Sebut Gusrizal dan Sufardi Nurzain Datang ke Rumah Dinas Minta Proyek

Kisah Viral, 16 Tahun Terpisah, Akhirnya Dua Saudara Kembar Ini Dipertemukan Lewat Sosial Media

Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto saat konferensi pers di Polres Muarojambi, Selasa (14/1/2020) mengatakan pihaknya hanya butuh 6 jam mengungkap pelaku pembunuhan itu.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Muarojambi, ternyata Hasudungan Tambunan (HT) adalah orang yang melaporkan adanya peristiwa pembunuhan itu.

Namun saat itu HT hanya mengaku sebagai penemu jenazah, tidak langsung mengakui bahwa ia yang membunuh kedua perempuan itu.

Polisi yang menerima laporan adanya kasus pembunuhan turun ke tempat kejadian dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

Pada saat itu Hasudungan Tambunan ikut serta menyaksikan semua proses olah TKP itu.

"Kita lakukan introgasi dan wawancara pada saat olah TKP. Kita temukan kejanggalan, sehingga pelapor tersebut tidak lain tidak bukan adalah tersangka," sebutnya

Sementara itu, terhadap kasus tersebut pihak Polres Muarojambi menyebutkan tindakan yang dilakukan oleh tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana.

"Subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun," terangnya.

Pada konfrensi pers ini, sejumlah barang bukti turut dipampang di sana, termasuk senapan angin.

Ternyata, senapan angin itu merupakan barang bukti yang digunakan pelaku menghabisi nyawa kedua korban.

Korban Bekerja Sebagai Juru Masak

Menurut Babinkamtibmas Desa Betung, Suhandri, korban merupakan juru masak di PT MBP. Korban juga dikenal sebagai orang yang baik.

"Korban kerja di sana itu ada sekitar tiga tahun. Dia sama anaknya." ungkapnya, Minggu.
Dia menyebut putri dari ibu Boru Tambunan itu sudah tidak sekolah.

"Anaknya itu tidak sekolah, jadi memang sehari-hari bantu ibunya buat masak itu," ujarnya via telepon seluler.

Suhandri mengatakan mendapat informasi itu dari warga sekitar pukul 20.00.

Di mess tersebut ada tiga orang yang tinggal di sana.

"Di sana itu ada tiga orang, korban tadi yang ibu dan anak, dan seorang petugas jaga malam. Penjaga malam itu dari informasinya masih ada hubungan keluarga dengan korban," katanya.

Untuk penjaga malam tersebut, berdasarkan informasi dari rekan-rekannya, tipikal orang yang pendiam dan tertutup.

"Info dari rekan-rekan itu secara bergaul itu agak kurang lah," pungkasnya. (Samsul Bahri / Tribunjambi.com)

Ibu Tambunan dan Anaknya Dihabisi Pakai Senapan Angin, Luka Tusukan di Tubuh Juga Banyak

Boru Tambunan dan Putrinya Tewas Diduga Dibunuh Keponakan Sendiri di Dalam Kamar

Bocoran Samsung Galaxy S20 yang Bakal Keluar Februari 2020, Ada 5 Varian

Anies Baswedan Resmi Digugat Korban Banjir Rp 42 Miliar, Begini Reaksi Gubernur DKI Jakarta

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved