Jangan Lagi Takut! Kendaraan Dirampas Paksa Pihak Leasing Segera Lapor Polisi!
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepi
TRIBUNJAMBI.COM- Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Untuk itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan maupun rumah untuk melapor ke polisi jika obyeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.
"Masyarakat bisa lapor kan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).
• Geger Pasangan Pengantin Baru Rosna dan Akbar Tewas Bersimbah Darah Dalam Kamar Kos
• Fakta Dibalik Video Viral Mobil Dilempari Batu dan Diteriaki “Maling”, Tertangkap Dekat McD
• Rela Berpaling dari Maia Estianty, Ahmad Dhani Sesumbar Ungkap Alasan Jatuh Cinta ke Mulan Jameela
Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.
Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.
Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).
• GALERI FOTO: Nissa Sabyan Pukau Ribuan Warga Jambi, Cantik, dan Syahdu Lagu-lagunya Bikin Histeris
• Buntut Banjir Jakarta, Penyewa Mal Tuntut Ganti Rugi ke Pemprov DKI Karena Rugi Miliaran Rupiah
• Perjalanan Karir Bonyx Yusak Saweho, Mantan Petinju Olimpiade Athena 2004 yang Kini Menjadi Camat
Beberapa waktu lalu, 10 orang petugas leasing merampas paksa motor matik milik pengendara oejk online Chris William (21).
Kejadian tersebut berlangsung usai korban mengantarkan penumpangnya di Kawasan Ponok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Bahkan saat proses pengambilan motor, korban juga mendapatkan perlakuan kasar karena mempertahankan kendaraan yang menjadi mata pencariannya itu.
Pada 6 Januari 2020 lalu, MK memutuskan leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
• Ibu dan Anak Tewas di Kamar Mess PT, Polres Muarojambi UngkapTemuan di TKP & Informasi dari Warga
• Bagaimana Nasib Pangeran Harry dan Meghan Markle Pasca Keluar Dari Kerajaan Inggris? Ini Prediksinya
• Meninggal Tak Wajar, Polisi Temukan Bekas Kekejaman di Tubuh Ibu dan Anak di Maro Sebo
• Misteri Surat Bertanda Tangan Megawati dan Hasto untuk KPU, Begini Penjelasan PDIP
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan sukarela menyerahkan kendaraan.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Minta Masyarakat yang Kendaraannya Dirampas Paksa Pihak Leasing untuk Melapor"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/26122019_sinsesn.jpg)