Misteri Surat Bertanda Tangan Megawati dan Hasto untuk KPU, Begini Penjelasan PDIP
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun menjelaskan soal surat dari PDI-P untuk KPU yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarno Putri
TRIBUNJAMBI.COM- Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun menjelaskan soal surat dari PDI-P untuk KPU yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarno Putri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Komarudin mengatakan ketiga surat tersebut merupakan permohonan PDI-P kepada KPU terkait gugatan uji materil PKPU No 3/2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Gugatan itu diajukan Mega dan Hasto dengan memberikan kuasa kepada pengacara Donny Tri Istiqomah.
Lewat gugatan uji materil itu, PDI-P meminta agar suara calon legislatif yang telah meninggal dunia dialihkan dan diperhitungkan menjadi suara partai.
• BREAKING NEWS: Ibu dan Anak Tewas di Dalam Kamar, Warga Maro Sebo Jadi Heboh
• Penyerang Asal Brasil, Wander Luiz dan Joel Vinicius Bergabung dengan Persib Bandung
• Teddy Bawa Bukti 7 Jenis Obat-obatan ke Polisi, Mantan Asisten Lina Terkejut
Selanjutnya, berdasarkan putusan No 57.P/HUM/2019, MA mengeluarkan fatwa yang menyatakan perolehan suara terbanyak caleg menjadi diskresi parpol untuk menentukan kader terbaik sebagai pengganti caleg terpilih yang meninggal dunia.
"Surat itu keluar atas keputusan MA. Bahwa ada ruang di sana untuk lakukan pergantian, makanya Ibu (Megawati) tanda tangan di situ. Itu normatif saja sebagai ketua umum dan sekjen," kata Komarudin di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
• Nekat! Istri Mesum Dengan Selingkuhan Disamping Suami yang Tertidur, Saat Kepergok Langsung Dibacok!
• Akhirnya Ayah Kandung Bongkar Soal Pernikahan Vanessa Angel yang Sebenarnya, 4 Fakta Baru Terungkap
• Mengenal Sejarah Kerajaan Inggris: Awal Berdiri dan Para Pewaris Takhta
Namun, menurut Komarudin KPU tak melaksanakan fatwa MA itu.
KPU menetapkan Riezky Aprilia menjadi mengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI yang meninggal pada Maret 2019 sebelum gelaran Pileg.
"Tapi kemudian oleh KPU tidak terima surat itu, makanya dilaksanakan sekarang Aprilia itu sudah dilantik jadi anggota DPR," terangnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkap ada tiga surat dari PDI-P untuk KPK yang dibubuhi tanda tangan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Menurut Arief, surat itu terkait permohonan agar caleg PDI-P Harun Masiku ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) untuk Nazarudin Kiemas.
• Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass 10 Jam Nonstop, Video Terbaru 2020 DJ Opus, DJ Slow, DJ Tik Tok
• Cara Andhika Pratama Minta Maaf Bikin Nikita Mirzani Emosi, Suami Ussy Malah Dijadikan Ladang Uang
• Pengakuan Tedi Usai 3 Hari Diperiksa Polisi Terkait Kematian Lina Mantan Sule, Beberkan Pertanyaan
• Pamer Foto Hamil Besar, Pernikahan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Kembali Jadi Sorotan: Ada Ditutupi?
"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan sebanyak tiga kali. Surat pertama, terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung , (surat ini) tertanggal 26 Agustus 2019," ujar Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Setiawan Arief menjelaskan, surat pertama merupakan permohonan pelaksanaan putusan MA yang ditandatangani Ketua Bapilu Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Selanjutnya, surat kedua merupakan tembusan perihal permohonan fatwa terhadap putusan MA Nomor 57.P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 ditandatangani Ketua DPP Yasonna Hamonangan Laoly dan SekjenHasto Kristiyanto.