Berita Nasional

Sandiwara Istri Muda Hakim Jamaladdin Bak Cerita Sinetron, Begini Ekspresinya Saat Tahu Suami Tewas

Sandiwara Istri Muda Hakim Jamaladdin Bak Cerita Sinetron, Begini Ekspresinya Saat Tahu Suami Tewas

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

"Ancaman hukum untuk Pembunuhan berencana hukuman mati," tegasnya.

Martuani juga menyebutkan bahwa kasus ini masih akan didalami untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Hari ini ketiga tersangka ini akan kami lakukan penahanan dan untuk saksi yang sudah diperiksa oleh tim untuk kurang lebih 50 ditambah alat bukti fisikal maupun forensik, penyidik yakin bahwa merekalah pelakunya. Pelaku utama adalah istri dari korban, istrinya yang merekrut pelaku pembunuhan suaminya," tegasnya.

Ini Waktu Tepat Lihat Gerhana Bulan Penumbra, Sabtu Malam Nanti, Bisa Dilihat di Seluruh Indonesia

Nissa Sabyan Tiba di Jambi Malam ini, Meriahkan Puncak Peringatan HUT ke 63 Provinsi Jambi

Informasi ini dihimpun dari Press Release tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan penerbitan tanggal 8 Januari 2020 di Mapolda Sumut.

Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 pukul 10.00 WIB Direktorat Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan penangkapan terhadap sejumlah pelaku Pembunuhan yang terjadi tgl 29 Nopember 2019.

Kejadian bermula pada tahun 2011 korban menikah dengan pelakuZuraida Hanum (ZH) dan dari pernikahan mereka telah dukarunai seorang anak perempuan.

Seiring waktu berjalan, ZH cemburu terhadap korban Jamaluddinkarena ia merasa diselingkuhi dan ZH berniat menghabisi korban.

Pertama kali niat tersebut terjadi pada bulan Maret 2019 ZH meminta LH untuk membunuh korban, Namun LH tidak bersedia.

Lalu pada akhir tahun 2018 ZH berkenalan dengan pelaku JP karena anak mereka sama-sama bersekolah di-Yayasan Harapan III Medan.

Karena sering berjumpa kemudian ZH curhat kepada JP dan akhirnya ZH dan JP memiliki hubungan asmara.

Dishub Provinsi Jambi Anggarkan Rp 5 Miliar untuk Faskes Jalan, Bisa Dialihkan ke Kabupaten/Kota

Kebakaran Rumah Panggung di Kumpeh, Polres Muarojambi Tunggu Hasil Labfor dari Palembang

Kemudian sekitar tanggal 25 November 2019, ZH dan JP bertemu di Coffee Town tepatnya di Ringroad Medan dan merencanakan pembunuhan korban.

ZH memberitahukan kepada RF dan setelah mereka sepakat dengan rencana tersebut kemudian ZH memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada RF.

Uang tersebut dibelanjakan 1 unit handphone kecil, sepatu sebanyak 2 pasang, baju kaos sebanyak 2 potong dan sarung tangan.

Lalu pada tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB JP dan RF duemput Zuraida dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH oleh di Pasar Johor Jalan Karya Wisata.

Kemudian mereka masuk ke rumah Korban di Jalan Aswad permuhan Royal monaco melalui dalam garasi dengan kondisi rumah korban sudah terbuka.

JP dan RF turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah korban sementara ZH menutup pagar garasi mobil.

Lalu langsung mengantar JP dan RF menuju lantai 3 rumah korban dan menunggu aba-aba dri ZH untuk melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban Jamaluddin.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved