Erich Thohir Ancam Pejabat BUMN, "Kelihatan Untung Tapi Tidak Ada Cash-nya"
Erick mengatakan, pemolesan laporan keuangan yang dilakukan BUMN bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Erich Thohir Ancam Pejabat BUMN, "Kelihatan Untung Tapi Tidak Ada Cash-nya"
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Usaha (BUMN) mengancam akan menggantikan pemimpin BUMN yang tak menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Dia mencontohkan salah satu kasus yang melanggar GCG yaitu memoles laporan keuangan (window dressing).
"Secara operasional mereka menyalahi good corporate governance, misal window dressing. Ini contoh tapi hal itu bisa aja mereka kita ganti," kata Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Erick mengatakan, pemolesan laporan keuangan yang dilakukan BUMN bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
"Apalagi kalau window dressing ini kelihatan untung, tapi tidak ada cash-nya, hanya bagi buat gaji dan bonus saja," ucapnya.
• Makin Panas, Angel Lelga Beberkan Penipuan yang Dilakukan Vicky Prasetyo, Sebut Begonya Menipu Orang
• Oknum Pembina Pramuka Bejat Ditangkap Setelah Dilaporkan, Beberapa Siswi Alami Trauma
• Ternyata Tubuh Janda yang sudah Meninggal Itu Disetubuhi Rusdi, Misteri Pembunuhan di Tebo Terungkap
Guna menghindari hal tersebut, Erick mengingatkan para bos BUMN agar memiliki ahlak, loyalitas dan kemampuan kerja sama yang baik.
Dia minta diadakan rapat bulanan dengan komisaris utama dan direksi utama BUMN untuk membahas kinerja perseroan.
"Saya selalu bilang pemimpin BUMN musti punya tiga hal: ahlak, loyalitas, teamwork," kata dia.
Sebelumnya, salah satu BUMN yang tersandung skandal pemolesan laporan keuangan adalah PT Garuda Indonesia Tbk.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan pelanggaran pada Laporan Keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 pada Juni 2019 lalu.
Kedunya menyoroti isu terkait pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Atas kasus tersebut, Garuda Indonesia dijatuhi sejumlah sanksi. Bursa Efek Indonesia mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 250 juta kepada perseroan.
OJK mendenda delapan direksi masing-masing sebesar Rp. 100 juta, komisaris Rp100 juta dan perusahaan Rp100 juta. Secara total, denda yang harus dibayarkan Garuda Indonesia adalah sebesar Rp1,25 miliar.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkaca dari Garuda, Erick Thohir Ancam Pecat Bos BUMN yang Poles Laporan Keuangan