Sidang Suap Ketuk Palu RAPBD
Politisi Paut Syakarin Bantah Semua Saksi dan BAP, Dianggap Berbelit-Belit Ini Permintaan Hakim
Paud Syakarin membantah semua keterangan di persidangan kasus ketok palu di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (9/1/2020).
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Politisi Paut Syakarin Bantah Kenal Dodi dan Apif, Dianggap Berbelit-Belit Ini Permintaan Hakim
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim minta jaksa KPK hadirkan kembali Paut Syakarin dalam persidangan selanjutnya. Hal ini dikarenakan saksi Paud Syakarin membantah semua keterangan di persidangan kasus ketok palu di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (9/1/2020).
Seperti terlihat dalam persidangan, Paut Syakarin membantah keterangan saksi maupun hasil BAP dirinya di hadapan majelis hakim saat persidangan.
Bahkan keterangan mantan politisi Demokrat ini dianggap berbelit-belit oleh majelis hakim. Seperti keterangan saksi Paut Syakarin yang mengaku tidak kenal dengan Dodi Irawan dan Apif Firmansyah.
Namun ia mbenarkan pernah bertemu dan nongkrong bareng dengan Dodi Irawan di Novita Hotel. "Kami nggak kenal, tapi bisa ngobrol sambil ngopi ini gimana ceritanya?" tanya majelis hakim
• Apa yang Sebenarnya Terjadi, Kebakaran Hebat Australia, Lalu Bagaiaman Cara Pemerintah Menanganinya?
• Jenazah Lina Jubaedah Mantan Sule Telah Diangkat Dari Liang Lahat Untuk Diotopsi, Hasilnya
• Jarang Diketahui, Gaji Mekanik Paddock MotoGP Bikin Melongo, Capai Segini, Bisa Beli Rumah Mewah
Saksi Paut Syakarin juga membantah terlibat untuk pencairan tahap dua untuk biaya ketok palu tahun 2017.
Meski sejumlah saksi dan terdakwa menyebut keterlibatan Paud Syakarin yang berani menjamin pembayarakan kekurangan untuk 13 orang anggota DPRD Provinsi Jambi.
• Komisaris PT Usaha Batanghari Bantah Setor Rp 1 M, Sidang Suap Ketok Palu Hadirkan 9 Saksi
• Usai Diotopsi, Tim Forensik dari RS Hasan Sadikin Bandung Periksa Racun Dalam Tubuh Lina Mantan Sule
Majelis hakim pun meminta Jaksa untuk kembali menghadirkan Paut Syakarin di persidangan selanjutnya, "Jaksa jika dianggap perlu silahkan hadirkan kembali saksi ini di sidang selanjutnya untuk dikonfrontir keterangannya," ujar ketua majelis hakim.
Seperti diketahui, Paut Syakarin dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi untuk terdakwa El Helwi, Gusrizal dan Sufardi Nurzain.
Paut bersaksi bersama delapan kontraktor lainnya yakni, Hardono alias Aliang, Kendry Ariyon alias Akeng, Rudy Lidra, Ismail alias Mael, Hendri Atan alias Ateng, Chandra Ong alias Abeng, Agus Rubiyanto alias Agus Triman dan Yosan Tonius alias Atong. (Dedy Nurdin)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
• Hampir 40 Tahun Diembargo Amerika, Bagaimana Keadaan Ekonomi Iran Sebenarnya? Zaman Obama Sempat