KPK Sita Rp 1.8 M, Begini Kronologi Lengkap OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp 1.813.300.000 dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Sidoarjo Sa

Editor: rida
kompas.com
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat mengunjungi rumah produksi tahu di sentra industri Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (26/11/2019).(KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN) 

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan kasus suap tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap yang berlangsung di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) kemarin.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 6 orang tersangka. Sebagai penerima, SFI (Saiful Ilah) Bupati Sidoarjo dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).

Alex menuturkan, selain Saiful, terdapat lima orang tersangka lainnya yang terdiri dari tiga tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap.

Tiga tersangka penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Adapun dua tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

"IGR (Ibnu Ghopur) bersama TSM (Totok Sumedi) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," ujar Alex.

Para tersangka penerima suap dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 12 Aat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Suap Proyek Infrastruktur"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved