KPK Sita Rp 1.8 M, Begini Kronologi Lengkap OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp 1.813.300.000 dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Sidoarjo Sa

Editor: rida
kompas.com
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat mengunjungi rumah produksi tahu di sentra industri Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (26/11/2019).(KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN) 

TRIBUNJAMBI.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp 1.813.300.000 dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Selasa (7/1/2020).

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp 1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).

Cium Bau Badan Vanessa Angel, Ternyata Ada Ketertarikan Tak Biasa Bibi Ardiansyah, Kok Bisa?

Tak Ada Operasi Balasan ke Iran, Donald Trump Sebut Ingin Masa Depan yang Baik Bagi Rakyat Iran

Fakta Baru Meninggalnya Ibunda Rizky Febian, Teddy Beri Respon Mengejutkan Begini, Bahkan Nantang

Alexander menuturkan, operasi tangkap tangan itu berawal dari adanya informasi akan adanya transaksi suap mengenai proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Setelah memastikan informasi itu, tim bergerak ke Pendopo Bupati Sidoarjo dan menangkap tiga orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur, Totok Sumedi, dan Iwan pada pukul 18.18 WIB.

"KPK mengamankan IGR, TSM, dan IWN di parkiran Pendopo (rumah dinas bupati) Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 7 Januari 2020 pukul 18.18 WIB. Dari IGR, KPK mengamankan uang Rp 259.000.000," kata Alex.

Andika Pratama vs Nikita Mirzani, Nyai: Dia yang Mulai Duluan, Dia Juga yang Harus Selesaiin Duluan!

Download Lagu MP3 Nella Kharisma 25 Lagu Terbaru 2020, Ada Video Spesial Dangdut Koplo Terpopuler

Jadwal Badminton Malaysia Masters 2020 Hari Ini Babak 16 Besar, Markus/Kevin Lawan Wakin Tuan Rumah

Enam menit kemudian, tim KPK mengamankan Saiful dan ajudannya yang bernama Budiman di Kantor Bupati Sidoarjo.

Uang senilai Rp 350.000.000 diamankan dari tangan Budiman.

Tim KPK lalu bergerak ke rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sunarti Setyaningsih pada pukul 18.36 WIB dan mengamankan uang Rp 225.000.000.

Selanjutnya, KPK mengamankan Rp 229.300.000.000 di rumah Pejabat Pebuat Komitmen pada Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto pada pukul 19.18 WIB.

"Setelah itu, KPK mengamankan dua staf IGR di kantornya, yakni SNF (Siti Nur Fandiyah) dan SUP (Suparni) pada pukul 19.40 WIB dan 23.14 WIB. Dari tangan SUP, KPK mengamankan Rp750 juta dalam ransel hitam. Terakhir, KPK mengaankan SSA (Kepala Bagian Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji) di rumah pribadinya pada 00.25 WIB," kata Alex.

Sampai Tak Bisa Melihat, Zaskia Adya Mecca Nangis Anaknya Mengeluh Pusing Luar Biasa & Harus CT Scan

Via Vallen Beneran Mabuk? Mendadak Ambruk di Panggung Saat Nyanyikan Lagu Cendol Dawet, Ini Katanya

Rumah Tangganya Pernah Diramalkan Retak Karena Pelakor, Laudya Cynthia: Jangan Berharap pada Manusia

Skandal Jiwasraya - BPK Buka-bukaan, Erick Thohir: Bermasalah Sejak 2006, Kejagung Sudah Tahu Pelaku

Rapat dengan KPK Orang-orang yang terjaring OTT tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Setelah gelar perkara, KPK mengungkap adanya dugaan kasus suap terkait proyek infrastuktur dan menetapkan enam orang tersangka yaitu Saiful, Sunarti, Judi, Sanadjihitu, Totok, dan Ibnu.

Alex menyebut uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan merupaka bagian dari suap yang diberika Ibnu dan Totok setelah perusahaannya dimenangkan dalam tender proyek infrasturktur di Sidoarjo.

"Setelah menerima termin pembayaran, IGR bersama TSM diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," kata Alex.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi OTT Bupati Sidoarjo dan Penyitaan Uang Rp 1,8 Miliar "

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers penetapan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers penetapan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) ()

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan kasus suap tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap yang berlangsung di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) kemarin.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 6 orang tersangka. Sebagai penerima, SFI (Saiful Ilah) Bupati Sidoarjo dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).

Alex menuturkan, selain Saiful, terdapat lima orang tersangka lainnya yang terdiri dari tiga tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap.

Tiga tersangka penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Adapun dua tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

"IGR (Ibnu Ghopur) bersama TSM (Totok Sumedi) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," ujar Alex.

Para tersangka penerima suap dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 12 Aat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Suap Proyek Infrastruktur"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved