Fakta Lengkap Kasus Predator Setan Reynhard Sinaga Sikap Kemenlu dan Dampak yang Dialami PPI Inggris

Kasus Pemerkosaan di Inggris yang dilakukan seorang WNI bernama Reynhard Sinaga menjadi perbincangan publik ketika vonis seumur hidup kepada pemuda

Editor: rida
ist
Setelah menyelesaikan studi S1 di Indonesia, Reynhard melanjutkan studi di Inggris. (Facebook) 

TRIBUNJAMBI.COM- Kasus Pemerkosaan di Inggris yang dilakukan seorang WNI bernama Reynhard Sinaga menjadi perbincangan publik ketika vonis seumur hidup kepada pemuda tersebut dijatuhkan.

Dalam persidangan terakhir pada Senin (6/1/2020), hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain, menyebutkan, pemerkosaan berantai ini adalah "kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris".

Berdasarkan keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), proses hukum atas kasus pemerkosaan tersebut berlangsung sejak 2017.

Sebuah rekaman CCYV memperlihatkan ketika Reynhard Sinaga meninggalkan apartemennya untuk memburu korban. Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup dalam kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris, dengan korbannya adalah pria.
Sebuah rekaman CCYV memperlihatkan ketika Reynhard Sinaga meninggalkan apartemennya untuk memburu korban. Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup dalam kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris, dengan korbannya adalah pria. (GREATER MANCHESTER POLICE via BBC)

Andhika Pratama Langsung Terdiam Usai Sindirannya Dibalas Telak Nikita Mirzani: Elo Ngaca Deh!

Diduga Terkait Postingan di Facebook Soal Larangan Natal di Dharmasraya, Sudarto Ditangkap Polisi

BREAKING NEWS 5 Penambang Liar di Sungai Kapas Ditangkap, PETI di Merangin

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu) Judha Nugraha menyatakan, pihaknya memberikan pendampingan sejak kasus tersebut diproses oleh otoritas di Inggris pada 2017.

"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat," kata Judha melalui pesan singkat, Selasa (7/1/2020).

"KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga sejak tahun 2017-2020," ujar dia.

Reynhard Sinaga (tengah) bersama ayahnya Saibun (kanan) danibunya Normawaty
Reynhard Sinaga (tengah) bersama ayahnya Saibun (kanan) danibunya Normawaty (istimew melalui daily mail)

Diikuti 300 Peserta, Pemkab Muarojambi Gelar Apel Siaga Bencana Banjir 2020

Pangkalan Militer Dihujani Misil Irak, AS Siapkan Serangan Balasan

Fachrori Lantik H. Sudirman SH, MH Jadi Penjabat Sekretaris Daerah, Fachrori: Semua Perlu Kerjasama

Judha menambahkan, proses persidangan berlangsung dalam empat tahap.

Berdasarkan fakta persidangan selama empat tahap, Reynhard Sinaga telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan jumlah korban terkonfirmasi sebanyak 48 orang.

Reynhard Sinaga disebutkan melakukan tindak pemerkosaan ini di apartemennya di pusat kota Manchester.

Dengan berbagai cara, ia mengajak korban ke tempat tinggalnya dan membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.

Sasaran Reynhard biasanya laki-laki yang sedang sendirian.

Reynhard Sinaga, Warga Jambi yang Buat Geger Manchester, Kasus Pemerkosaannya Terbesar di Inggris
Reynhard Sinaga, Warga Jambi yang Buat Geger Manchester, Kasus Pemerkosaannya Terbesar di Inggris (CNN)

Ramalan Hari Ini, Tiga Shio Memiliki Keberuntungan Luar Biasa, Bersiap Saldo Anda Meningkat!

Download Lagu MP3 Terbaru 2020 Nella Kharisma, Video Spesial Dangdut Koplo Bisa Tersimpan di Ponsel

Video Via Vallen Pingsan di Panggung lalu Dikerumuni Orang saat Nyanyi di Kepahiyang Bengkulu

Dua Pernyataan Suami Lina Teddy Soal Laporan Rizky Febian Terkait Kejanggalan Kematian Mantan Sule

Sejumlah korban diperkosa berkali-kali oleh Reynhard dan difilmkan dengan menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh.

"Dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali," kata Judha.

Respons PPI Inggris

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved