Berita Internasional

Korban Reynhard Sinaga di Inggris Ngaku Bangun dari Pingsan Tanpa Busana, Mual dan Lupa Ingatan

Korban Reynhard Sinaga di Inggris Ngaku Bangun dari Pingsan Tanpa Busana, Mual dan Lupa Ingatan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Facebook via BBC
Korban Reynhard Sinaga di Inggris Ngaku Bangun dari Pingsan Tanpa Busana, Mual dan Lupa Ingatan 

Korban Reynhard Sinaga di Inggris Ngaku Bangun dari Pingsan Tanpa Busana, Mual dan Lupa Ingatan

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pria Indonesia bernama Reynhard Sinaga di Inggris jadi sangat mengejutkan di negara Ratu Elizabeth tersebut.

Pasalnya kasus pemerkosaan pria dari Reynhard Sinaga menjadi yang terbesar dalam sejarah Inggris.

Reynhard Sinaga, pria asal Indonesia menjadi perbincangan.

Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris.

Melansir Kompas.com dari BBC Indonesia, Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya Senin (6/1/2020) menyebut Reynhard Sinaga sama sekali tidak menunjukan penyesalan.

Reynhard Sinaga juga disebut tidak mempedulikan kondisi korban ketika melakukan aksinya.

Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.

Reynhard disebutkan melakukan aksinya di apartemen di pusat Kota Manchester.

Dengan berbagai cara ia mengajak korbannya ke apartemen yang ia tinggali.

Agar bisa mendapat tujuannya, Reynhard Sinaga disebut membius dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.

Sejumlah korban diperkosa berulang kali oleh Reynhard.

Tak sampai disitu saja, Reynhard juga merekam menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh.

Kisah Korban Perkosaan Reynhard Sinaga

Melansir Kompas.com, Seorang korban yang pertama memberikan kesaksian pada sidang tahap empat pada tanggal 3 Desember lalu, mengatakan ia tidak sadarkan diri setelah ditawari minuman air keras oleh Reynhard pada malam sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved