Intip Polwan di Kamar Mandi Dua Polisi Diarak Keliling Mapolda, Akankah Jera?

Dua oknum polisi Polrestabes Medan yang terbukti melanggar kode etik disiplin Polri.

Editor: Heri Prihartono
(Surya.co.id)
Ilustrasi: Screenshoot foto syur yang beredar di WhatsApp (WA). 

TRIBUNJAMBI.COM -Dua oknum polisi Polrestabes Medan yang terbukti melanggar kode etik disiplin Polri.

Kedua anggota polisi tersebut terbukti merekam polwan di kamar mandi dan positIf menggunakan narkoba jenis sabu.

Alhasil, nasib keduanya pun miris karena harus menanggung malu ketika diarak keliling Mapolda.

Orangtua Reynhard Sinaga Syok, Terungkap Keseharian Predator 190 Pria Saat di Indonesia

Dua oknum polisi yang terbukti melakukan tindakan tidak terpuji tersebut ialah Iptu AY dan Bripka RA.

Diketahui Iptu AY bertugas di Reskrim Polrestabes Medan, ia terbukti melanggar kode etik disiplin Polri karena menggunakan sabu.

Tips Tetap Sehat Buat Si Pemalas Olahraga, Ternyata Masih Banyak Cara Siasati Aktivitas Fisik Loh!

Iptu AY dan Bripka RA saat diarak personel Propam Polda keliling Polda Sumut, Senin (6/1/2010).
Iptu AY dan Bripka RA saat diarak personel Propam Polda keliling Polda Sumut, Senin (6/1/2010). (Istimewa)

Sementara Bripka RA bertugas di Bid Propam Polda dan dihukum lantaran merekam polwan di kamar mandi.

Hal ini turut dibenarkan oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto.

"Iptu AY bertugas di Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka RA di Bid Propam Polda," kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto, Selasa (7/1/2020).

Lebih lanjut, kedua personel polisi tersebut juga diwajibkan melakukan apel pembinaan setiap pagi dengan mengenakan seragam lengkap.

Waspada Jangan Terlalu Sering Minum Es Teh! Ini 6 Risiko Kesehatan yang Bisa Muncul, Ngeriii

"Ya, mereka diwajibkan apel dengan menggunakan helm, rompi, dan replika senjata laras panjas," katanya.

Tidak hanya itu, akibat melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, Iptu AY dan Bripka RA harus menanggung malu.

Pasalnya keduanya dihukum dengan cara diarak keliling Polda Sumut sembari mengucapkan pelanggarannya dengan pengeras suara.

"Kedua personel ini melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri," ujarnya.

Masih dikatakan Mardiaz, Iptu AY saat dilakukan tes urine positif mengandung methamphetamine narkotika golongan I jenis sabu, sedangkan Bripka RA terbukti merekam seorang Polwan yang lagi mandi.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved