Dugaan Korupsi Auditorium UIN STS Jambi
2 Tersangka Dugaan Korupsi Auditorium UIN STS Jambi Mangkir 2 Kali Penyidik Jadwalkan Panggilan ke 3
2 Tersangka Dugaan Korupsi Auditorium UIN STS Jambi Mangkir 2 Kali Penyidik Jadwalkan Panggilan ke 3
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
2 Tersangka Dugaan Korupsi Auditorium UIN STS Jambi Mangkir 2 Kali Penyidik Jadwalkan Panggilan ke 3
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - RS dan K, dua dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium Universitas Islam Negri (UIN) Sultan Thaha Saifudin (STS) Jambi, tahun 2018 lalu, mangkir.
Panggilan akan kembali dilakukan pekan depan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.
Lexy Fatharani, Kasi Peneragan Hukum (Penkum) Kejati Jambi mengatakan, dua tersangka tersebut belum ditahan. Sebenarnya mereka sudah dua kali pemanggilan. Namun belum ada yang memenuhi panggilan penyidik.
"Rupanya tersangka yang belum ditahan dipanggil untuk kali ke tiga dihari Selasa 7 Januari 2019 mendatang," katanya pada Jumat (3/1/2020).
• Kejati Jambi Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi
• Hanya Ada Duplikat Bebatuan dan Patung Harimau, Museum Kerinci Minim Koleksi, Ini Kata Bupati
• Belum Ada Kepastian Pemerintah Pusat, 2020 Kota Jambi Terancam Tak Ada Rumah Subsidi
• VIDEO : Detik-detik Warga Hanyut Saat Proses Penyelamatan di Pondok Gede Permai, Bekasi
Lexy menegaskan, pemanggilan paksa bisa saja dilakukan tim penydik, apabila keduanya tidak kembali hadir di panggilan ketiga.
"Jika tetap manggkir akan di lakukan pemanggilan paksa. Bisa seperti itu (red, panggilan paksa)," ujarnya.
Untuk diketahui, dua tersangka berinisal RS dan seorang wanita yang berinisal K, keduanya merupakan pihak swasta yang melakukan pekerjaan tersebut.
Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya saat ini sudah di tahan tim penyidik Kejati Jambi sejak, Selasa (26/11/2019) lalu.
Ketiga orang tersebut yaini Hermatoni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), John Simbolon, Direktur PT Lambok Ulina, serta Iskandar Zulkarnain, kuasa Direktur PT Lambok Ulina. Mereka ditahan di Lapas Klas II A Jambi dan sudah di lakukan perpanjangan penahanan.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya 30 saksi dari berbagai pihak telah diperiksa penyidik Kejati Jambi. Penyidik juga terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.
Untuk kerugian negara, berdasarkan perhitungan pihak BPKP, kerugian negara lebih kurang Rp 12,8 miliar, dari total 35,5 miliar pagu anggaran.
2 Tersangka Dugaan Korupsi Auditorium UIN STS Jambi Mangkir 2 Kali Penyidik Jadwalkan Panggilan ke 3 (Jaka HB/Tribunjambi.com)