Aplikasi Bodong

Investasi Bodong 'Mimiles' di Aplikasi Android Diendus Polisi, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Sedang viral di media sosial, adanya investasi bodong yang berada di Aplikasi Android.

Editor: Heri Prihartono
Tribun medan
DIBORGOL ANAK 

TRIBUNJAMBI.COM - Sedang viral di media sosial, adanya investasi bodong yang berada di Aplikasi Android.

Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik investasi ilegal di Aplikasi Mimiles yang dilakukan sebuah perusahaan di Jakarta Pusat.

Informasinya, perusahaan Aplikasi Mimiles yang merupakan investasi bodong tersebut baru beroperasi selama kurun waktu delapan bulan.

Lima Ruko dan Satu Rumah di Sarolangun Habis Terbakar, Damkar Berjibaku hingga Dini Hari

Selama kurun waktu itu, perusahaan itu mampu menghimpun sekitar 264.000 orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.

Menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, perusahaan tersebut berdiri secara ilegal.

"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," ujarnya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).

Download Lagu MP3 Glenn Fredly Januari Lengkap dengan Chord Lagu dan Kunci Gitar

Luki juga mengungkapkan, modus operandi investasi ilegal yang diterapkan perusahaan pada para membernya.

Yakni, perusahaan mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi Mimiles dengan membayar sejumlah uang. Paling murah Rp 50 Ribu hingga Rp 200 Juta, sebagai nilai tukar Top Up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi.

Barangnya beragam, mulai dari benda tak bergerak seperti ponsel, kulkas, telivisi, rumah dan benda bergerak seperti mobil dan motor.

Kisah Kuda Mati dan Kusirnya Pingsan setelah Terobos Banjir, Terkadi Sekira Pukul 18.00 WIB

"Sudah 120 mobil yang sekarang sudah di tangan para customer dan ini akan kami tarik," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangkan yaksi Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.

Keduanya diamankan kepolisian saat hendak menggelar sebuah simposium di sebuah hotel dikawasan Waru Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.

"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," tuturnya.

Penampilan Ashanty Saat di Jepang Jadi Sorotan Netizen, Makin Kurus dan Kuyu Usai Divonis AutoImun

Luki juga mengungkapkan, pekan depan akan memeriksa empat orang publik figur yang diduga terlibat praktik investasi ilegal tersebut.

"Pasalnya kami bisa kenai UU Perbankan, UU Perdagangan, bisa juga UU ITE, bisa juga TPPU," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved