Iuran BPJS Kesehatan
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Per Kelas Mulai Januari 2020, Jangan Kaget Lihat Perubahannya
"Peserta Yth, Yuk lunasi tagihan iuran JKN-KIS, Mulai 1 Jan 2020 berlaku Perpres No 75/2019 iuran kls 1 Rp 160rb, kls 2 Rp 110rb, kls 3 Rp 42rb..."
Iuran kelas mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas tiga naik 64,7%, dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.
Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus pemerintah lakukan lantaran kinerja lembaga tersebut tahun ini terancam defisit Rp 32,8 triliun. Dengan kenaikan iuran, BPJS Kesehatan optimistis, tahun depan akan surplus sebesar Rp 17,3 triliun.
Merujuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, pemerintah mengalokasikan bujet Rp 48,79 triliun, masing-masing untuk peserta PBI senilai Rp 26,7 triliun dan cadangan PBI sebesar Rp 22,07 triliun.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebelumnya mengatakan, akan dibarengi dengan perbaikan layanan.
Cara Turun Kelas dan Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan naik sebesar 100%, hal tersebut menjadi kabar buruk bagi sebagian masyarakat.
Kebijakan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menuai berbagai kritik dari sebagian masyarakat.
Adanya kenaikan iuran BPJS tersebut dirasa membebani keuangan mereka.
Rencananya, pemerintah tetap akan memberlakukan kenaikan itu mulai tanggal 1 Januari 2020.
Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) iuran BPJS Kesehatan tersebut akan naik sebesar:
1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.
2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.
3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.
Cara Ubah Kelas BPJS