Iuran BPJS Kesehatan

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Per Kelas Mulai Januari 2020, Jangan Kaget Lihat Perubahannya

"Peserta Yth, Yuk lunasi tagihan iuran JKN-KIS, Mulai 1 Jan 2020 berlaku Perpres No 75/2019 iuran kls 1 Rp 160rb, kls 2 Rp 110rb, kls 3 Rp 42rb..."

Editor: Duanto AS
Instagram @bpjskesehatan_ri
Cara turun kelas BPJS Kesehatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut informasi besaran iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Jangan kaget saat melihat besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai bulan ini.

Iuran BPJS Kesehatan resmi naik sebesar 64,7 persen hingga 115 persen.

Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Sementara iuran peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, serta perangkat desa sudah naik sejak Agustus 2019 lalu.

Hasil Liga Inggris Tadi Malam, Man City & Leicester Menang Man United Tumbang

VIDEO Link Live Streaming Arsenal vs Manchester United Dini Hari Ini, Nonton di TV Online Mola TV

VIDEO LINK Live Streaming Liverpool vs Sheffield United di Liga Inggris, Jumat (3/1) Via Mola TV

Dikutip Tribunjambi.com, kebijakan ini sudah disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan dari jauh-jauh haru dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke peserta mandiri Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada Jumat (13/12/2019) pagi.

Mereka  berpesan, agar peserta melunasi tagihan, sebelum iuran naik tahun depan. 

"Peserta Yth, Yuk lunasi tagihan iuran JKN-KIS, Mulai 1 Jan 2020 berlaku Perpres No 75/2019 iuran kls 1 Rp 160rb, kls 2 Rp 110rb, kls 3 Rp 42rb. Info hub 1500400," tulis BPJS Kesehatan dalam pesan singkatnya.

Pesan BPJS Kesehatan itu sepertinya dikirim secara otomatis kepada peserta, baik yang sudah melunasi tagihannya maupun yang belum.

Nomor pengirim tertera sebagai BPJS Kesehatan.

Adapun kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terbit 24 Oktober 2019 lalu.

Berikut iuran peserta mandiri alias bukan penerima upah JKN-KIS yang berlaku mulai 1 Januari 2020:

Iuran kelas mandiri I dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas satu naik 100% dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan.

Iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas dua naik 115%, dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per peserta per bulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved