5 Kebijakan Mengejutkan Presiden Jokowi di Tahun 2020,Kenaikan Tarif BPJS Sampai Cukai Rokok
Kebijakan presiden Jokowi di tahun 2020 yang jadi perbincangan hangat diantaranya kenaikan iuran BPJS.
Ada enam cara untuk membayar iuran BPJS, yaitu :
1. Kantor BPJS Kesehatan
Cara ini cocok bagi peserta yang berdomisili di kantor BPJS terdekat.
Peserta cukup mendatangi kantor tersebut dan melakukan pembayaran pada loket pembayaran yang tersedia di sana.
Disarankan untuk mendatangi kantor BPJS pagi-pagi agar tidak mengantre lebih lama apabila ingin melakukan pembayaran.
2. Membayar melalui ATM (BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, BCA)
Peserta bisa melakukan pembayaran iuran BPJS melalui ATM BRI, BNI, BTN, BCA, atau di Bank Mandiri.
Cara pembayaran tersebut akan jauh lebih mudah karena peserta tidak perlu antre, seperti membayar di loket yang terdapat di kantor BPJS.
Proses pembayaran dapat dilakukan melalui internet banking dan mobile banking.
Saldo ATM Peserta juga secara otomatis terpotong dari tabungan melalui layanan auto debet.
Aturan teknis terkait autodebet bisa menghubungi bank yang dimaksud
3. Kantor Pos
Pihak BPJS juga berusaha memberikan kemudahan bagi pengguna layanan BPJS Kesehatan yang tinggal di daerah.
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia tentu memudahkan masyarakat yang tinggal di pedesaan.
Dengan demikian mereka bisa mengakses pembayaran BPJS Kesehatan dengan mudah.