Minggu, 17 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Mulai 1 Januari 2020, Iuran BPJS Naik 100 Persen, Simak Tarif Barunya, Berikut Cara Turun Kelas

Mulai hari ini, 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen.

Tayang:
Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Tarif BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2020 

Mulai 1 Januari 2020, Iuran BPJS Naik 100 Persen, Simak Tarif Barunya, Berikut Cara Turun Kelas

TRIBUNJAMBI.COM - Memasuki Tahun 2020, sejumlah iuran bakal naik.

Meski iuran PLN batal naik, namun iuran BPHS kesehatan tetap mulai berlaku naik.

Mulai hari ini, 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen.

Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Adapun kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Wisatawan Keluhkan Restoran di Danau Toba Pasang Tarif Selangit, Pemilik Akui Salah Beri Harga Aqua

Download Lagu MP3 Dangdut Koplo Nella Kharisma dan Via Vallen, Ada Video Terbaik 2020 Full Album

Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Besaran tarif iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:

1. Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000

2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000

3. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000

4. Kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000.

Dijelaskan bahwa PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019.

Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000. Kenaikan iuran ini untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Pilot Helikopter Terjebak di Tengah Kelompok Bersenjata yang Bunuh 4 Kopassus, Kapten Pandu Tegang

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved