Berita Nasional
Info PNS dan ASN: Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional Sesuai PerMen PANRB
Info PNS dan ASN: Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional Sesuai PerMen PANRB
Ditegaska dalam Permen ini, Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) yang mengalami Penyetaraan Jabatan dan telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 4 (empat) tahun dan akan naik pangkat, mendapatkan kenaikan pangkat reguler sesuai dengan jabatan terakhir yang diduduki.
“Pejabat Administrasi yang disetarakan jabatannya dalam jabatan fungsional mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 Permen ini.
Menurut Permen ini, ketentuan Penyetaraan Jabatan berlaku sampai dengan 30 Juni 2020.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 17 Desember 2019. (JDIH Kementerian PANRB/ES)
• Seperti di Film-film, Tahanan Kabur Datang ke Perumahan Lewat Semak-semak, Sembunyi-sembunyi
• BUKAN Sekedar Minuman Ini Sederet Manfaat Kopi Bagi Tubuh Dari Lawan Kanker Hingga Gairah di Ranjang
• Jangan Panik! Begini Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan Saat Digigit Ular
• Polisi Ungkap Kondisi Medina Zein Usai Ditahan Karena Positif Narkoba, Benarkah Sempat Sakau?
• Resolusi 2020 Kriss Hatta Kembali Sebut Nama Mantan Billy Syahputra Hilda Vitria, Ada Apa?
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Info PNS/ASN : PerMen PANRB Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: