Berita Nasional
Info PNS dan ASN: Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional Sesuai PerMen PANRB
Info PNS dan ASN: Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional Sesuai PerMen PANRB
Info PNS dan ASN: Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional Sesuai PerMen PANRB
TRIBUNJAMBI.COM - Di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam periode kedua, banyak perubahan yang dilakukan.
Satu diantaranya perubahan yang dilakukan di masa pemerintahan kedua Presiden Jokowi tentang kepegawaian.
Baru-baru ini telah terbit Peraturan Menteri PANRB Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.
Melansir setkab.go.id, alasan terbitnya aturan itu adalah dengan pertimbangan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
• 1 PNS Mabuk Ekstasi Senyum-senyum setelah Tabrak 7 Pengendara, Kasus Lain Selfie Pasca Korban Tewas
• Sanggahan 158 Pelamar CPNS Sarolangun Ditolak, Segini Sanggahan Pelamar yang Diterima
• Mengaku, Oknum PNS Penabrak 7 Pesepeda Konsumsi Barang Haram
• 36 CPNS Angkatan IV Kabupaten Bungo Akhiri Latsar, Ini yang Diinginkan Wabup
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 6 Desember 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.
Ruang lingkup Penyetaraan Jabatan pada Instansi Pemerintah, menurut Permen ini, meliputi: a. Jabatan Administrator; b. Jabatan Pengawas; dan c. Jabatan Pelaksana (eselon V).
Penyetaraan Jabatan dilakukan dengan kriteria:
a. tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional;
b. tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional; dan
c. jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu.
Permen ini juga menyebutkan, Jabatan Administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan Penyetaraan Jabatan harus memperhatikan kriteria sebagai berikut:
a. memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa; atau
b. memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
“Kriteria sebagaimana dimaksud diusulkan oleh Instansi Pemerintah kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V),” bunyi Pasal 3 ayat (3) Permen ini.
• Ini Bacaan Doa Saat Hujan Deras Disertai Kilat, Bawa Manfaat Bukan Musibah, Anjuran Rasulullah
• Inilah Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun 2020, Mulai dari Mohon Selamat dari Petaka dan Lainnya
• ART Nekat Hubungan Badan di Kamar Majikan dan Bawa Mobil Bosnya, Begini Reaksi dari Pemilik Rumah
• Ini Kata Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Saat Dirinya Dibandingkan dengan Pelatih Vietnam
• Lowongan Kerja di Tahun 2020, DUa Bank Besar Cari SDM Baru, Untuk Lulusan D3 dan S1 Semua Jurusan