Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Pria Asal Buleleng Ini Tak Bisa Ditangkap Gara-gara Dipenjara
GS (54), pria asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng diduga menyetubuhi anak tirinya hingga hamil. Saat ini, kasusnya telah ditangani Polres Buleleng.
Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Pria Asal Buleleng Ini Tak Bisa Ditangkap Gara-gara Dipenjara
TRIBUNJAMBI.COM, SINGARAJA - GS (54), pria asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng diduga menyetubuhi anak tirinya hingga hamil.
Saat ini, kasusnya telah ditangani Polres Buleleng.
KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa saat dikonfirmasi akhir pekan lalu mengatakan, kasus itu sudah dilaporkan sejak November 2019.
Di mana, korban diketahui berinisial S (17), dan saat ini dalam keadaan hamil 7,5 bulan.
Sementara GS belum bisa dilakukan penahanan.
• Pesan Menohok Maia Estianty untuk Ahmad Dhani Bebas Penjara, Jangan Kira Cuma Mulan yang Bahagia!
• JANGAN Sedih Gagal Libur Akhir Tahun! Ini Daftar Libur Nasional 2020 Simak Tips Berburu Tiket Murah!
• Preview Boruto Episode 139 Sub Indonesia, Siapa Sebenarnya Ibiki Morino? Minggu Depan Libur?
Sebab, GS masih ditahan di Lapas Jembrana karena terjerat kasus pencurian.
Iptu Sudiasa menjelaskan, GS diduga sudah lima kali memperkosa anak tirinya, terhitung sejak April 2019.
Aksi bejat itu dilakukan GS saat situasi rumah dalam keadaan sepi.
"Saat rumah sepi, ibu dan saudaranya ke luar, pelaku kemudian mengancam korban."
"Sehingga korban merasa ketakutan dan akhirnya meladeni."
"Sudah lima kali disetubuhi hingga korban saat ini hamil usianya sudah 7,5 bulan," terangnya.

Kasus ini, kata Iptu Sudiasa, baru diketahui oleh pihak keluarga setelah korban berbadan dua.
Akhirnya, paman korban lah yang melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng, pada November lalu.
"Kasus ini masih dalam pemberkasan dan akan segera dikirim ke kejaksaan."