Asusila

Modus Sembuhkan Pasien, Seorang Dukun di Sulawesi Selatan Justru Memperkosa di Hotel

Heboh seorang dukun yang ternyata justru memperkosa korbannya di sebuah hotel di Sulawesi Selatan.

Editor: Heri Prihartono
int
ilustrasi dukun cabul 

Hartoyo menuturkan, pelaku meminta korban melepaskan seluruh pakaiannya dengan dalih untuk membersihkan pengaruh pelet yang menempel di badan korban.

Tak hanya itu, kata Hartoyo, di dalam kamar tempat praktek dukun cabul ini, pelaku juga memberikan sebuah kertas kepada korban yang berisikan doa-doa.

Pelaku BS juga meminta korban untuk membaca doa-doa tersebut.

Korban pun menuruti permintaan itu.

Namun, setelah pelaku BS hendak melakukan aksi cabulnya, korban tersadar hingga akhirnya melarikan diri dari tempat praktek pelaku.

"Korban melapor kepada orangtuanya. Orangtuanya itu yang kemudian melapor ke kami," tutur Hartoyo.

 

Hartoyo menyebutkan, laporan dugaan pencabulan tersebut diterima pada Selasa (5/11/2019) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Hartoyo menambahkan, selain pelapor atas nama korban LJ, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya korban lain.

"Setelah menerima laporan, kami menangkap pelaku di tempat prakteknya di Jatinunggal," kata Hartoyo.

"Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan pelaku sudah kami tahan. Sejauh ini belum ada laporan dari korban lain."

Pelaku BS, kata Hartoyo, dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan satu potong baju sweater warna putih, satu potong celana jeans panjang warna hitam, satu potong celana dalam warna pink, dan satu potong bra warna merah," kata Hartoyo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Cabut Pelet, Dukun Cabul Perdayai Gadis 16 Tahun"

Penulis : Kontributor Sumedang, Aam Aminullah
Editor : Aprillia Ika

Seorang Dukun Cabuli Pasiennya Saat Melakukan Pengobatan di Kamar Mandi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved