Gara-gara Tampar Siswa SD, Emak-emak di Makassar Terancam Hukuman Penjara!
Sebuah video viral yang merekam aksi emak-emak tampar seorang siswi SD di Makassar
2. Polisi tangkap si emak-emak
Polisi menangkap M, wanita yang viral karena menampar siswi SD Sipala, Makassar, saat pembagian rapor, Sabtu (28/12/2019).
Siswi yang ditampar berinisial DA (8), duduk di kelas 2 SD.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Ashari mengatakan M diamankan di kediamannya di Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
"Sudah kami amankan. Sekarang sudah ada di Polsek Biringkanaya," kata Ashari, Minggu (29/12/2019), dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Polisi Tangkap Ibu Penampar Siswi SD di Makassar Saat Pembagian Rapor'
Ashari mengungkapkan, M belum ditetapkan sebagai tersangka.
Unit reskrim Polsek Biringkanaya masih melakukan pemeriksaan intens atas insiden penamparan tersebut.
"Akan digelarkan (perkara) dulu oleh unit reskrim," ucap Ashari.
3. Berawal dari gagang sapu
Penamparan itu buntut dari kejadian yang menimpa anak M yang juga teman sekelas DA saat bermain dengan DA.
Kala itu, pada tanggal 20 Desember lalu, DA menyapu ruangan kelas dengan menggunakan sapu ijuk yang tanpa disadari gagang sapu yang dipakainya itu mengenai anak M.
"Anak pelaku tersebut menyampaikan kepada ibunya.
Pada tanggal 28 Desember 2019 (waktu kejadian) pelaku datang di sekolah kemudian menemui korban yang selanjutnya menganiaya korban," ujar Indratmoko.
4. Si emak-emak jadi tersangka
Melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ibu yang Tampar Siswi SD di Makassar Saat Pembagian Rapor Jadi Tersangka', penyidik kepolisian menetapkan M sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.