Berita Selebritis

Divonis Kasus Narkoba, Komedian Nunung Terlihat di Bandara Solo, Ini Pengakuan Keluarganya

Pasangan suami istri yang membuat heboh jagat hiburan tanah air karena memakai sabu tersebut harus menjalani masa rehabilitasi selama 1,5 tahun.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Nunung dan July Jan Sambiran tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Rabu (27/11/2019). 

Divonis Kasus Narkoba, Komedian Nunung Terlihat di Bandara Solo, Ini Pengakuan Keluarganya

TRIBUNJAMBI.COM, SOLO - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ramai diberitakan media nasional terlihat di Bandara Adi Soemarmo Solo, Jumat (28/12/2019).

Padahal keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pasangan suami istri yang membuat heboh jagat hiburan tanah air karena memakai sabu tersebut harus menjalani masa rehabilitasi selama 1,5 tahun.

Dalam foto yang diberitakan media nasional, terlihat July Jan Sambiran terlihat menarik koper berwarna kuning.

Nunung dan Iyan Sambiran saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/10/2019).
Nunung dan Iyan Sambiran saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/10/2019). (GRID.ID)

Dikonfirmasi TribunSolo.com, keponakan Nunung, MPY, membenarkan keberadaan Nunung di Bandara Adi Soemarmo Solo.

Nunung memang berada di Solo pada Jumat (27/12/2019).

"Kemarin (Jumat) itu Mama Nunung memang izin ke Solo," kata MPY, saat dihubungi TribunSolo.com, Sabtu (28/12/2019).

"Itu dapat Izin dari RSKO, hanya sehari," kata MPY.

Nunung pergi ke Solo dalam rangka menjenguk ibunya yang terkena kanker lidah.

"Eyangku kena kanker lidah, dapat izin dari RS Solo dan RSKO hanya sehari kok itu," Papar MPY.

MPY menjelaskan, terkait izin tersebut agar melakukan konfirmasi ke RSKO sebab ada surat izinnya.

Ingat Norman Kamaru? Tenar Joget India, Sempat Bangkrut Bisnisnya Kini Buka Warkop & Kue

Meski Menyegarkan, Namun Perlu Mewaspadai 6 Bahaya Air Kelapa Muda - Ibu Hamil, Kejang Otot

Vonis Rehabilitasi 1,5 Tahun

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved