Bisnis Besar Minyak Ilegal Bripka Eko
Bripka Eko Desersi, Adang Rombongan Polisi lalu Lepaskan Tersangka Ilegal Drilling
Saat itu tim gabungan Satgas Ilegal Drilling dan Polda Jambi sedang melakukan operasi besar-besaran untuk membasmi pengeboran minyak ilegal.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Bripka Eko Desersi, Adang Rombongan Polisi lalu Lepaskan Tersangka Ilegal Drilling
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nama Bripka Eko Sudarsono disebut sebagai 'sang pelindung' dalam bisnis minyak ilegal di Kabupaten Batanghari.
Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com dari kepolisian, ini terkait peristiwa pada 12 Desember 2019.
Saat itu tim gabungan Satgas Ilegal Drilling dan Polda Jambi sedang melakukan operasi besar-besaran untuk membasmi pengeboran minyak ilegal.
Saat penangkapan tersangka hari itu, terjadi peristiwa tak terduga.
• Jadwal Wakil Indonesia di Badminton Indonesia Masters 2020, Ujian Berat Menanti Ganda Campuran
• 2 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan, Tagar TangkapDewiTanjung Ramai di Twitter, Ada Apa?
• Rocky Gerung Soroti Erick Thohir dan Sri Mulyani yang Mendadak Lembut Saat Tangani Jiwasraya
Sebuah mobil Mitsubishi Pajero mengejar rombongan polisi.
Berikut ini kronologinya:
Pada 12 Desember 2019, tiga orang tersangka diamankan polisi di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Mereka yang diamankan bernama Martino Dwi Hendriko, Arwin Yaulanda dan seorang lagi yang pada akhirnya kabur dengan bantuan oknum polisi Bripka Eko Sudarsono.
Saat itu tim gabungan akan membawa truk bermuatan minyak ilegal ke Mapolsek Bajubang.
Tiba-tiba saja datang satu unit Mitsubishi Pajero mengadang petugas di jalan.
Mobil tersebut dilintangkan di depan mobil truk pengangkut minyak ilegal tersebut.
Dari dalam mobil Pajero itu Bripka Eko Sudarsono turun.
Terjadilah keributan Bripka Eko Sudarsono dengan personel Polsek Bajubang yang tergabung dengan Satgas Illegal Driling.
Bripka Eko Sudarsono membawa seorang sopir PS truk Canter yang bernopol BG 8524 B dan melarikan diri.