VIDEO : Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Atiqah Hasiholan: She is Free Now

VIDEO : Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Atiqah Hasiholan: She is Free Now

Editor: Deni Satria Budi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
VIDEO : Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Atiqah Hasiholan: She is Free Now 

Sehingga ia bersama keluarga dan kuasa hukum berupaya untuk mengajukan cuti itu.

"Karena itu haknya napi ya, jadinya kita ajukan. Setelahnya ibu akan wajib lapor ke pihak yang berwajib," jelas Atiqah Hasiholan.

Kombes Pol Edi Fariyadi Paparkan Cara Bripka ES Operasikan Illegal Drilling, Suruh, Kawal dan Jual

VIDEO: Susi Tak Lagi Menjabat, Kapal Vietnam Berpesta Pora Ramai-ramai Curi Ikan di Laut Natuna

Niat Servis Motor, Pria Ini Justru Kehilangan Sepeda Motor di Showroom, Siapa Pelakunya?

CERITA Anak Melaney Ricardo Malah Jadi Bahan Tertawaan Satu Komplek Perumahan Karena Kebiasaan Bule

Menurut keterangan dari Ratna Sarumpaet, dirinya harus wajib lapor sampai tahun depan.

"Iya wajib lapor sampai Agustus 2020," ungkap Ratna Sarumpaet

Masih melansir Wartakotalive.com, sebelumnya Atiqah Hasiholan mengaku senang mendengar kabar bebas bersyarat ibunya itu.

Ia menyampaikan, sebagai anak pasti bahagia sang ibu telah bebas dari hukuman penjara.

"Udah pokoknya gua sebagai anak happy lah," ujar Atiqah Hasiholan, Kamis (26/12/2019).

Atiqah tidak menyampaikan secara detail mengenai bebas bersyarat Ratna Sarumpaet itu.

Saat itu ia mengaku tengah mempersiapkan proses kebebasan ibunya.

"Gue enggak mau ngomongin dulu deh ya, lagi siap-siap dulu ya. Lagi proses keluar dulu," jelas Atiqah.

Mengutip Kompas.com, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, Ratna dinyatakan bebas setelah permohonan bebas bersyarat dikabulkan.

Selain itu, ia menyampaikan, kebebasan Ratna itu juga berasal dari remisi hari raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan.

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat Ibu Ratna dikabulkan serta Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Sehingga, menurutnya, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.

Desmihardi berujar, Ratna Sarumpaet berencana berkumpul bersama anak dan cucu setelah kebebasan bersyaratnya ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved