Berita Jambi
Sikapi Peristiwa Kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagar Alam, BPTD V Jambi Kumpulkan Perusahaan Otobus
Sikapi Peristiwa Kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagar Alam, BPTD V Jambi Kumpulkan Perusahaan Otobus
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Sikapi Peristiwa Kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagar Alam, BPTD V Jambi Kumpulkan Perusahaan Otobus
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Peristiwa kecelakaan Bus AKAP jurusan Bengkulu - Palembang di Pagar Alam, beberapa hari lalu, disikapi Balai Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Provinsi Jambi.
Para pemilik perusahaan otobus (PO), di Terminal Tipe A Alam Barajo, Kota Jambi, Jumat (27/12/2019) sore dikumpulkan.
Pertemuan ini juga dimaksudkan sebagai upaya pembinaan dalam penyelenggaraan angkutan umum yang ada di Provinsi Jambi, supaya peristiwa tersebut tidak terjadi di Provinsi Jambi.
• Fakta Lengkap Kecelakaan Maut Bus Sriwijaya, Mulai dari Daftar Kesalahan Hingga Nama-nama Korban
• Update Kecelakaan Bus Sriwijaya - 48 Dievakuasi, 35 Meninggal Dunia, Bus Sempat 2 Kali Kecelakaan
• Sepanjang 2019, 20 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sarolangun
• Manusia Melayang di Depan Hotel, Pra Magical New Years 2020, Atraksi di Swiss-Belhotel Jambi
Dalam kesempatan itu hadir perwakilan Ditlantas Polda Jambi, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, serta Jasa Raharja dan Organda Provinsi Jambi.
Kepala Balai Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Provinsi Jambi Ardono menyampaikan peristiwa di Pagar Alam tersebut sangat mengejutkan semua pihak.
Sehingga perlu terus dilakukan upaya pencegahan dengan pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan umum oleh para PO Akap yang ada.
"Kita yang di Jambi harus melakukan upaya pencegahan Supaya kejadian tersebut tidak terjadi, minimal di provinsi Jambi atau pun akutan umum yang melintas di Jambi walaupun jurusannya bukan hanya Jambi itu pun tanggung jawab kita. Bagaimana supaya tidak terulang kejadian yang sangat memilukan tersebut," kata Ardono.
Dalam Diskusi tersebutpun disinggung mengenai keberadaan travel dan PO ilegal maupun terminal bayangan, yang dinilai keberadaanya membahayakan penumpang dan merugikan para PO yang legal.
Ardono berharap kepada masyarakat untuk sama mencegah beroperasinya Po ilegal tersebut dengan cara tidak menaikinya.
Selain itu Ardono juga mengimbau kepada Po legal untuk menyaingi pelayanan PO ilegal agar masyarakat lebih memilih menggunakan yang legal dan berizin.
"Yang kita undang hari ini tentu PO yang terdaftar. Yang ilegal memang kita tidak punya datanya, namanya juga ilegal tapi mereka beroperasi," sebut Ardono.
Untuk penindakan hukum, diakui Ardono, pihaknya tidak bisa melakukan penegakan hukum di luar wilayah terminal.
Di wilayah tersebut menjadi kewenangan dari Instansi terkait Seperti Dishub provinsi, kabupaten kota, maupun Polres.
Sikapi Peristiwa Kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagar Alam, BPTD V Jambi Kumpulkan Perusahaan Otobus (Zulkifli/Tribunjambi.com)