'Jualan' di WhatsApp, 3 Mucikari Prostitusi Online Dijebak Polisi, Gadis Ditawarkan Dibawah 20 Tahun
“Ketiga mucikari itu AS, BA dan B, Satu laki- laki dan dua orang perempuan. Ketiga mucikari itu menawarkan pramuria cantik dan masih muda melalui
Pengakuan mucikari
Ketiga pelaku terancam Undang-undang Perdagangan Orang dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Kepada polisi, mucikari AS mengakui telah membuka bisnis prostitusi online di Kabupaten Pinrang sejak setahun lalu.
Ia dan dua orang mucikari lainnya saling berkaitan.
"Kami menawarkan pramuria kepada pelanggan melalui media sosial dan WhatsApp. Setahun ini kami membuka prostitusi online di Kabupaten Pinrang,“ kata AS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Jadi Pemesan, Polisi Bekuk Tiga Mucikari Prostitusi Online",
https://regional.kompas.com/read/2019/12/27/05484621/pura-pura-jadi-pemesan-polisi-bekuk-tiga-mucikari-prostitusi-online.?_ga=2.69316370.384561445.1575798782-1558841448.1572424288